indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Viral unggahan mengenai sebuah akun di media sosial yang mengancam akan melakukan penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun yang melakukan ancaman tersebut.
Kini, pria pemilik akun media sosial tersebut telah ditangkap oleh polisi. Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki motif dari ancaman penembakan tersebut. Berikut ini informasinya.
1. Awal Mula
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadapi ancaman penembakan di media sosial. Pada suatu tangkapan layar yang ditemukan oleh kami, Jumat (12/1), terdapat komentar dari salah satu akun yang mengancam Anies.
“Izin bapak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?,” bunyi salah satu tangkapan layar yang dibagikan oleh akun di aplikasi X.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan terkait ancaman tembak terhadap Anies yang terjadi dalam sesi Live TikTok. Namun, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/1).
Pemilik Akun Ditangkap
Polisi berhasil menangkap AWK, seorang pemilik akun yang mengancam akan menembak Anies Baswedan. Peristiwa penangkapan terjadi di wilayah Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) pukul 09.30 WIB.
Pada tanggal 23 September 2021, terjadi sebuah insiden yang menghebohkan di platform media sosial TikTok. Ancaman tembak kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilontarkan oleh seorang pengguna akun TikTok dengan username @calonistri71600. Namun, berita baiknya, pelaku tersebut sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap, dengan inisial AWK, usia 23 tahun di daerah Jawa Timur atau tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
3. Pelaku Tak Terafiliasi dengan Paslon Lain
Polisi telah menangkap seorang pria yang memiliki akun TikTok dan mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Polri memastikan bahwa pelaku tersebut tidak terafiliasi dengan paslon lain.
“Sampai saat ini, alhamdulillah tidak ada kaitan terkait masalah itu, ini adalah informasi awal. Makanya, kami tekankan apakah akun tersebut benar, dan apakah orang tersebut yang mengirim tweets tersebut, serta itu sudah diakui,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).
Berita selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.
4. Motif Didalami
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa penyidik masih sedang mendalami motif dari pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan juga mengakui telah menulis komentar berisi ancaman kepada Anies saat melakukan live TikTok beberapa waktu lalu.
“Hal ini masih dalam tahap pendalaman dan informasi terkini dari tim yang menangani menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan tersebut,” ujar Sandi Nugroho, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
“Saya meminta tim interogasi awal hanya memberikan jawaban bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pengakuannya sudah ada bahwa dialah yang mengunggah cuitan dan memiliki akun tersebut. Namun, saat ini tim sedang mendalami lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik perbuatannya,” jelas Sandi.
5. Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 dengan inisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur (Jatim). AWK merupakan pemilik akun yang mengancam akan melakukan penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
“Baru ditangkap. Setelah nanti diperiksa, baru akan ada proses berikutnya, seperti gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Hal ini merupakan bagian dari prosedur teknis yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024).
Pada bagian sebelumnya, kami telah melaporkan bahwa seorang pengguna media sosial dengan akun bernama AWK telah mengancam akan menembak Gubernur Anies Baswedan dalam sebuah siaran langsung di TikTok. Kabar terbaru menyebutkan bahwa AWK telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait ancamannya tersebut.
Saat ini, AWK masih berstatus sebagai terperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, dia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 4 tahun apabila terbukti bersalah atas tuduhan melontarkan ancaman melalui media elektronik.
“Sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi awal dan dari penyidik, terungkap bahwa pelaku ancaman tersebut dapat dikenakan pasal 29 UU ITE, yaitu pengancaman melalui media,” demikian diungkapkan.