indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong oleh pemotor. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Polisi akan memberlakukan tindakan tegas bagi pemotor yang nekat menggunakan knalpot brong di wilayah Jakarta. Pihak kepolisian telah menegaskan akan melakukan penertiban secara ketat terhadap para pelanggar.
“Tentunya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami akan menegakkan ketertiban. Tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, pada Selasa (16/1/2024).
Menurut Latif, sebelum dikenakan sanksi, pihak kepolisian akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para pengendara sepeda motor. Dia menekankan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Terkait masalah knalpot, kami tetap akan memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa hal itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama dalam hal kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar narasumber.
Meskipun begitu, apabila masih ditemukan pengendara yang bertingkah nakal, pihak kepolisian akan melakukan tindakan penertiban. Hal ini termasuk juga memberikan tilang kepada para pelanggar aturan tersebut.
“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” tambahnya.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya telah melarang penggunaan knalpot brong oleh pemotor di wilayah DKI Jakarta. Polisi akan melakukan penertiban secara ketat terhadap para pelanggar dan memberikan imbauan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi tilang. Penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.