indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap transaksi miliaran rupiah yang terlibat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui penggunaan rekening atas nama orang lain.
Andhi Pramono hari ini tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi. Jaksa KPK pertama kali menanyakan mengenai penerimaan uang sebesar Rp 2,7 miliar yang diterima Andhi dari Ronny Faslah, seorang pengusaha.
“Saya dengan Ronny sudah seperti sahabat karib. Ini berkaitan dengan pengelolaan usaha saya dengan Pak Sia Leng Salem. Saya sering minta Saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dolar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny,” kata Andhi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Jaksa membongkar sejumlah rekening yang digunakan oleh Andhi Pramono, salah satunya terdaftar atas nama Ronny Faslah.
“Bisa Saudara terangkan Saudara menguasai rekening BCA atas nama Ronny Faslah dan istrinya juga Nur Kumalasari?” tanya jaksa.
Andhi Pramono menjelaskan, “Tujuan saya menggunakan rekening orang lain bukan milik saya ataupun keluarga saya. Sebenarnya, saya ingin membedakan antara penerimaan saya sebagai PNS dan penerimaan dari mitra atau rekan kerja dalam usaha saya.”
“Mengapa Anda menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?” tanya jaksa kepada Andhi Pramono yang tengah diperiksa terkait transaksi mencurigakan tersebut.
“Ya mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di ASN dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola. Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai,” jawab Andhi.
Andhi Pramono menjelaskan, rekening atas nama Ronny Faslah itu mulai digunakan pada tahun 2012. Dia mengklaim bahwa rekening tersebut dipakai untuk menerima hasil bisnisnya dengan pengusaha Sia Seng Salem.
Jaksa juga mencecar kebiasaan Andhi Pramono dalam memecah transaksi penerimaan uang yang diterimanya dari pengusaha Ronny Faslah. Jaksa KPK menyebutkan uang miliaran yang diberikan Ronny Faslah selalu diminta dikirimkan secara bertahap oleh Andhi Pramono.
Saat ditanya oleh jaksa mengenai aliran dana yang diterima dari Ronny Faslah terkait kolaborasi dengan Sia Leng Salem, Andhi Pramono menghadapi pertanyaan tajam. Jaksa menyoroti kebiasaan Andhi Pramono meminta Ronny Faslah untuk melakukan setor tunai ke rekening yang ditunjuk namun dalam jumlah yang tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh PPATM, seperti misalnya tidak lebih dari Rp 500 juta.
Menurut keterangan Ronny Faslah, ketika jumlah uang yang diterima mencapai Rp 1 miliar, Andhi Pramono selalu memerintahkan untuk memecah transaksi sebelum menyetorkan kembali ke rekening yang ditunjuk. Fenomena ini menjadi perhatian serius yang harus dijelaskan oleh Andhi Pramono.
“Mungkin saya hanya memerintahkan kepada Ronny secara bertahap. Saya minta jangan terlalu besar,” ungkap Andhi.
“Keterangan Saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja. Saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATK itu dilarang atau enggak. Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya,” ujar Andhi.
“Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha Saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang Saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama Saudara?” tanya jaksa.
Andhi menjelaskan bahwa pengiriman secara bertahap dilakukan berdasarkan kebutuhan sehari-hari yang bervariasi.
“Karena kebutuhan dan kepentingannya memang bertahap. Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan kondisi,” tutur Andhi.
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Gratifikasi tersebut diterima oleh Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang dalam berbagai mata uang diterima oleh Andhi Pramono. Jumlahnya mencapai Rp 50,2 miliar, USD 264.500 (setara dengan Rp 3,8 miliar), serta SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar).
Kesimpulan
Andhi Pramono terlibat dalam skandal transaksi rekening yang mengungkap transaksi miliaran rupiah yang diduga dilakukan melalui penggunaan rekening atas nama orang lain, termasuk Ronny Faslah. Keterlibatan Andhi dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar juga menjadi fokus pemeriksaan oleh Jaksa KPK. Penggunakan rekening atas nama orang lain disebut dilakukan untuk membedakan penerimaan sebagai PNS dengan penerimaan dari mitra usaha, namun tindakan pecah transaksi oleh Andhi dalam penerimaan uang dari Ronny Faslah menjadi sorotan tajam dari jaksa.