Apa itu Golput? Ini Dia Pengertian dan Sejarah Asal-usulnya

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Golput adalah salah satu istilah populer dalam dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput merujuk pada sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat agenda Pemilu.

Lalu, apa pengertian golput? Bagaimana asal-usul kata golput? Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Golput

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih. Sementara itu, menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tidak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).

Golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan umum memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih salah satu calon yang ada dalam Pemilu.

Asal-usul Kata Golput

Istilah golput muncul sebelum Pemilu 1971. Istilah ini terkait dengan tokoh bernama Arief Budiman, yang merupakan salah satu penggerak dalam gerakan yang dikenal dengan sebutan “golongan putih”.

Meskipun begitu, sebenarnya golput pertama kali dicetuskan oleh Imam Waluyo. Beliau merupakan salah satu anggota dari gerakan bersama Arief Budiman menjelang Pemilu 1971.

Pernah mendengar istilah golput? Golput merupakan singkatan dari golongan putih, yang mengacu pada saran untuk tidak memilih calon dalam pemilihan umum dengan mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta Pemilu. Istilah golput juga digunakan untuk merujuk pada kelompok yang tidak memberikan dukungan kepada kontestan Pemilu pada saat tertentu, seperti pada era pergerakan mahasiswa 1998.

Syarat Pemilih Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah. Pemilih dalam Pemilu memiliki hak untuk memilih saat dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).

READ  Momen Kompak Prabowo-Nelayan Pose Dua Jari di Kertanegara

Pemilih Pemilu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih dalam Pemilu adalah:

Golput, singkatan dari golongan putih, adalah istilah untuk menyebut pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara dalam sebuah pemilihan umum atau pemilu. Golput juga dapat mengacu pada tindakan tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam menggunakan hak suara mereka.

Golput dalam pemilu dapat ditentukan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpuasan terhadap calon yang ada, rasa putus asa terhadap sistem politik, atau ketidakpedulian terhadap masalah politik. Pemilih golput sering kali memilih untuk tidak memberikan suara mereka sebagai bentuk protes atau ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan dan sistem politik secara umum.

Asal-usul golput dapat ditelusuri kembali ke pertengahan abad ke-19 di negara-negara Eropa. Pada masa itu, gerakan politik yang menentang monarki dan sistem politik oligarki mulai muncul, dan salah satu bentuk protes mereka adalah dengan tidak memberikan suara dalam pemilihan umum.

Syarat-syarat Pemilih dalam Pemilu

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3 Macam Pemilih dalam Pemilu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemilih dengan hak pilih tetap, yaitu pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih dan dapat memilih pada setiap pemilihan umum.
  2. Pemilih dengan hak pilih terbatas, yaitu pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih namun diberikan batasan dalam menentukan pilihan, misalnya pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.
  3. Pemilih dengan hak pilih khusus, yaitu pemilih yang memiliki kondisi khusus dan diberikan hak pilih sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pemilih yang berada di luar negeri.
  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
READ  Hasil Survei LSI: Perolehan Suara Politik Pasca Pemilu 2024

Demikian ulasan terkait pengertian golput. Semoga bermanfaat!