Apa Itu PSU Pemilu? Ini Pengertian, Syarat hingga Prosedur Pelaksanaan

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Pada hari pemungutan suara, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU Pemilu atau pemungutan suara ulang merupakan proses dimana pemungutan suara dilakukan kembali dalam kondisi tertentu. Di bawah ini adalah informasi selengkapnya mengenai PSU Pemilu.

Pengertian PSU Pemilu

Pemungutan suara adalah salah satu tahapan dalam Pemilu, di mana pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU, singkatan dari pemungutan suara ulang, dilakukan apabila terjadi kejadian khusus pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Syarat-syarat PSU Pemilu 2024

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan PSU.

Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib diulang jika terdapat kondisi berikut, yang dikonfirmasi melalui penelitian dan pemeriksaan oleh pengawas TPS.

Pada pelaksanaan PSU Pemilu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar proses pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keabsahan proses pemilihan.
  • Petugas KPPS berwenang meminta pemilih untuk memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keaslian suara yang diberikan oleh pemilih.
  • Petugas KPPS dilarang merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. Jika petugas merusak lebih dari satu surat suara, maka surat suara tersebut dianggap tidak sah. Hal ini dilakukan agar integritas dan validitas suara tetap terjaga.
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan tidak diperbolehkan memberikan suara. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang memiliki hak suara.
READ  Wow, Respons Cak Imin Saat Ganjar Ziarah ke Kiai Bisri di Jombang Menggugah Hati!

Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Terdapat beberapa prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu yang perlu diperhatikan. Hal-hal berikut harus diperhatikan sesuai dengan Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(1) Pemungutan suara ulang diajukan oleh KPPS dengan menyebutkan alasan-alasan yang menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat istilah yang sering digunakan, yaitu PSU Pemilu atau Pemungutan Suara Ulang Pemilu. PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diadakan ulang apabila terdapat keadaan tertentu yang mengganggu kelancaran dan keabsahan pemilu.

Untuk mengajukan PSU Pemilu, langkah pertama adalah Usul KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) disampaikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diambil keputusan mengenai dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan sekali pemungutan suara ulang.

Kesimpulan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu adalah proses dimana pemungutan suara dilakukan kembali dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan. Dalam melaksanakan PSU Pemilu 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diperhatikan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi, keaslian, integritas, dan validitas suara yang diberikan oleh pemilih.