Arjun Mengancam Menembak Anies Jadi Tersangka UU ITE, Tidak Ditahan

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Polisi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial. Namun Arjun tidak ditahan.

Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah mengaku telah mengirim komentar berisi ancaman tembak kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melalui akun TikTok. Selain itu, petugas juga memeriksa saksi-saksi dan ahli terkait kasus ini.

“Ada tiga saksi, dua orang ahli ITE dan bahasa,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan.

Dirmanto mengungkapkan bahwa Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE pada Sabtu (13/1) malam. Namun, pihak berwenang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya.

“Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan,” kata Dirmanto.

Arjun, pria yang mengancam tembak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun demikian, Arjun tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Keputusan ini diambil setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ancaman yang dilakukan oleh Arjun. Polisi telah menganalisis bukti-bukti yang ada, termasuk percakapan yang terjadi melalui pesan elektronik.

Kasus ini mencuat setelah Anies menerima ancaman melalui pesan elektronik yang disampaikan oleh Arjun. Dalam pesan tersebut, Arjun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap Anies.

Polisi serius menghadapi kasus ini mengingat pentingnya perlindungan terhadap pejabat publik dari ancaman dan kekerasan. Dengan menetapkan Arjun sebagai tersangka, diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Meskipun Arjun tidak ditahan segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadapnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum, termasuk mengancam atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.

READ  Imam Masjid di Sinjai Ditusuk setelah Salat Subuh, Pelaku Skizofrenia?

Kesimpulan

Polisi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap Anies Baswedan di media sosial. Meskipun demikian, Arjun tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menganalisis bukti-bukti kasus ini. Keputusan untuk tidak menahan Arjun diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar hukum, termasuk mengancam atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.