Bamsoet Dorong Inovasi Notaris dalam Era Digital dengan Cyber Notary

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi yang terus berlangsung membawa tantangan baru yang harus dihadapi oleh seluruh profesi, termasuk notaris. Sebagai pelayan masyarakat yang memiliki peran penting dalam menyelenggarakan keadilan dan kepastian hukum, notaris perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.

Salah satu upaya adaptasi yang sangat krusial di era digital saat ini adalah melalui transformasi dengan menerapkan konsep cyber notary. Transformasi ini tidak hanya menjadi keharusan, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan notaris kepada masyarakat.

Dengan penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka. Hal ini tidak hanya memudahkan notaris dalam menjalankan tugas, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan notaris tanpa perlu repot datang ke kantor notaris,” ujar Bamsoet dalam keterangannya pada Sabtu (2/3/2024).

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional ‘Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Transformasi Digital dan Cyber Notary’ yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran dari Jakarta, pada Jumat (1/3).

Bamsoet menjelaskan bahwa dari segi regulasi, dukungan hukum untuk menerapkan cyber notary di Indonesia sudah mulai terlihat dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Penjelasan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 menegaskan bahwa notaris memiliki wewenang untuk melakukan sertifikasi transaksi secara elektronik. Hal ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

READ  TKN Santai KPU Tidak Mengubah Format Debat: Bukan Kami yang Rewel!

Ketua DPR RI ke-20 menyambut baik langkah progresif dalam reformasi Undang-Undang ITE 2024 yang menghapus ketentuan pasal 5 ayat (4) Undang-Undang ITE sebelumnya.

Menurutnya, penyesuaian tersebut penting mengingat perubahan teknologi yang semakin kompleks. Dalam konteks tersebut, perlu dipertimbangkan penambahan regulasi yang khusus mengatur Cyber Notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau pembuatan Peraturan Pemerintah yang fokus pada aspek ini.

“Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih mendalam terutama terkait dengan tata cara dan legalitas dokumen-dokumen digital di era digital,” ujarnya.

Bamsoet mengungkapkan bahwa penerapan cyber notary tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional di tengah era digital. Lebih dari itu, cyber notary juga dianggap sebagai elemen kunci dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional.

Perkembangan transaksi ekonomi digital yang pesat di Indonesia membuat pentingnya penerapan layanan notaris secara digital semakin terasa.

“Sebagai contoh, pada bulan Januari 2024, nilai transaksi perbankan digital di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 5.300 triliun, menunjukkan pertumbuhan sekitar 17,19 persen. Bank Indonesia memperkirakan bahwa nilai transaksi perbankan digital akan terus meningkat sebesar 23,2 persen pada tahun 2024, mencapai Rp 71.584 triliun,” ungkapnya.

Kesimpulan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong inovasi notaris dalam era digital dengan konsep cyber notary guna menghadapi tantangan perkembangan teknologi. Melalui seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Bamsoet menyampaikan pentingnya transformasi ini dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan notaris serta memberikan kemudahan akses pelayanan notaris kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor notaris secara fisik. Regulasi yang mendukung penerapan cyber notary juga telah terlihat dengan diterbitkannya UU terkait ITE dan Jabatan Notaris di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih mendalam terkait dokumen-dokumen digital di era digital.

READ  Panasnya Debat Fahri Hamzah vs Imam Shamsi Ali di X: Ini Awal Mulanya!