Bankir RI Harus Waspada, Panduan Terkini OJK Atasi Risiko Perubahan Iklim

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis panduan terbaru terkait manajemen risiko iklim bagi sektor perbankan dengan judul Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2024. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan telah mengambil langkah konkret dengan merancang strategi dan kebijakan untuk mendukung komitmen NZE.

“Kami menerbitkan empat produk dan satu produk internal dalam OJK Road to Net Zero Emission ini karena sebagai organisasi harus memiliki langkah komitmen dan strategi kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi Net Zero Emission itu,” kata Mahendra, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/3/2024).

CRMS adalah kerangka terpadu yang mencakup aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk mengevaluasi ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Penerbitan panduan CRMS bertujuan membantu bank dalam mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnisnya melalui standarisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario, dan kerangka metodologi yang seragam. Panduan ini juga didukung oleh sumber data dan referensi yang tersedia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, Panduan Manajemen Risiko Terkait Iklim (CRMS) adalah bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung keberlanjutan sektor keuangan. Panduan ini diharapkan dapat menjadi jembatan kebijakan sebelum penerapan standar internasional terkait manajemen dan pengawasan risiko keuangan terkait iklim.

“Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK saat ini dan ke depan,” ujar Dian.

READ  Kuburan Remaja 1.400 Tahun di Inggris: Konstruksi Listrik Misterius

Pada kesempatan ini, tujuh bank ternama di Indonesia seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Jabar Banten telah memutuskan untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam mencapai target NZE Indonesia. Mereka berkomitmen untuk memberikan partisipasi dan langkah nyata guna mendukung upaya-upaya dalam mengatasi masalah iklim yang semakin rentan di Indonesia.

Selain itu, kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai Lembaga dan Institusi merupakan kunci utama dalam keberhasilan implementasi manajemen risiko iklim di sektor perbankan. Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah turut serta memberikan kontribusi dalam penyusunan panduan CRMS, di antaranya KLHK, BNPB, BMKG, dan Prospera.

Di samping itu, konsep CRMS merupakan mencari keseimbangan dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai. Tujuannya adalah agar risiko transisi dan risiko fisik dapat lebih terkendali. Bank-bank diharapkan mampu memahami dampak dari setiap skenario iklim terhadap kinerjanya dengan cepat. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan driver utama risiko iklim, seperti risiko fisik berupa potensi bencana dan risiko transisi seperti harga karbon yang menjadi pemicu utama perubahan kondisi debitur.

Hal ini pada akhirnya akan mendorong perbankan menentukan strategi bisnis dan mitigasi risiko ke arah transisi alokasi pembiayaan dari sektor berintensitas karbon menuju ekonomi rendah karbon. Aspek risiko iklim menjadi salah satu aspek penting dalam pengambilan keputusan pembiayaan untuk memastikan keberlanjutan portofolio investasi.

Untuk memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum yang mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan.

Panduan ini merupakan langkah strategis dalam upaya menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin nyata di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bankir RI dapat lebih proaktif dalam mengelola risiko terkait iklim demi keberlanjutan bisnisnya serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim secara keseluruhan.

READ  {Paylater Akulaku Bisa Beroperasi Setelah Sanksi OJK Dicabut}

Penyusunan Panduan CRMS telah memperhatikan praktik umum dan standar internasional yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia serta kepentingan nasional. Panduan CRMS ini akan menjadi dokumen yang selalu diperbarui yang akan disesuaikan secara berkala sesuai dengan arah kebijakan global, praktik terbaik dalam industri keuangan, dan tuntutan dari para pemangku kepentingan.

Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi jembatan kebijakan sebelum diberlakukannya standar internasional terkait manajemen dan pengawasan risiko keuangan terkait iklim. Dalam implementasinya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan erat kaitannya dalam mendukung penerapan kebijakan keuangan berkelanjutan OJK ke depan.

Kesimpulan

Bankir Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko perubahan iklim dengan menerapkan panduan terkini OJK, yaitu Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2024. Melalui langkah-langkah konkret dan strategi yang disusun, bank-bank diharapkan dapat mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnis mereka, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim secara keseluruhan. Kerjasama dengan berbagai lembaga dan institusi juga dianggap kunci dalam keberhasilan implementasi manajemen risiko iklim di sektor perbankan.