Berapa Jumlah Pemilih di Setiap TPS? Inilah Batasannya

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki kesempatan untuk ikut mencoblos atau memberikan hak suaranya. Proses pencoblosan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk memastikan kelancaran kegiatan pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah informasinya.

Batas Jumlah Pemilih di TPS

Pada hari pemungutan suara, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu berhak untuk ikut memilih. Menurut informasi resmi dari KPU, jumlah pemilih maksimal di setiap TPS Pemilu 2024 adalah 300 orang.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan hasil simulasi yang dilakukan KPU pada saat menyiapkan Pemilu 2019. Menurutnya, para pemilih membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara.

“Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU saat menyiapkan Pemilu 2019, pada pemilu serentak yang mencakup 5 jenis pemilihan, rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh pemilih di TPS adalah antara 5 sampai 7 menit. Misalnya, jika 1 surat suara membutuhkan waktu 1 menit, maka jika terdapat 5 buah surat suara maka dibutuhkan waktu 5 menit,” jelas Hasyim.

Hasyim mengungkapkan bahwa setiap satu TPS memiliki batasan jumlah pemilih. Misalnya, jika ada 300 pemilih di satu TPS, maka waktu yang diperlukan untuk proses pemungutan suara akan mencapai 1.500 menit atau sekitar 25 jam. Untuk mempercepat proses tersebut, dalam satu TPS biasanya terdapat 4 bilik tempat pencoblosan. Dengan demikian, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk semua pemilih mencoblos adalah sekitar 6 jam.

300 pemilih kali 5 menit, sama dengan 1500 menit. Jika dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam. Namun, di TPS terdapat 4 bilik, sehingga dalam waktu yang bersamaan, 25 jam dibagi 4 bilik, menjadi 6 jam durasi pemilu di TPS dari jam 7 hingga jam 13. Jadi, jika jumlah pemilih melebihi 300, itu akan menjadi beban yang berat. Penentuan tersebut didasarkan pada simulasi dan sudah dipraktikkan pada Pemilu 2019,” ujarnya.

READ  Bendera Parpol di Flyover Jalur Sepeda Rasuna Said Jaksel Dicopot

“Sehingga maksimal jumlah TPS adalah 300. Namun, jika sesuai dengan kondisi, jumlah TPS dapat lebih sedikit. TPS dioperasionalkan untuk melayani pemilih, oleh karena itu penempatannya harus dekat dengan tempat tinggal pemilih,” tambahnya.

Cara Cek Nama Pemilih di DPT Pemilu

Salah satu syarat untuk dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih harus terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Saat ini, pemilih dapat memeriksa apakah namanya sudah terdaftar di DPT secara online. Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan nama di DPT secara online, seperti yang dilansir dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo.

  • Buka situs cek DPT online atau akses cekdptonline.kpu.go.id
  • Muncul laman ‘Pencarian Data Pemilih’
  • Masukkan data pemilih, seperti:
    • Kabupaten/kota sesuai KTP
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik ‘Pencarian’
  • Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!’

Kesimpulan

Pada Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah pemilih maksimal di setiap TPS adalah 300 orang. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berdasarkan simulasi yang dilakukan pada Pemilu 2019, rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh pemilih di TPS adalah antara 5 sampai 7 menit. Dalam satu TPS biasanya terdapat 4 bilik tempat pencoblosan, sehingga estimasi waktu yang dibutuhkan untuk semua pemilih mencoblos adalah sekitar 6 jam. Apabila jumlah pemilih melebihi 300, maka akan menjadi beban yang berat. Selain itu, pemilih juga dapat memeriksa apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

READ  Terungkap! 5 Rahasia Ibu Muda Melahirkan Sendiri & Membuang Si Kecil di Selokan