indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak akan segan menertibkan langsung alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Tindakan tersebut akan dilakukan jika pemerintah daerah setempat tidak kunjung mengambil tindakan.
“Jika Satpol PP tidak mau, ya terpaksa kami turunkan. Nanti teman-teman (jurnalis) akan bertanya, masyarakat akan bertanya, ‘Kenapa (APK) tidak diturunkan padahal melanggar?’, akhirnya kami turun tangan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
“Padahal, dalam hukum agama, dalam hukum alam, tidak seharusnya beban itu ditanggung oleh kami, tetapi sudahlah. Ketika teman-teman panwascam (panitia pengawas kecamatan), PKD (pengawas kelurahan/desa), dan Bawaslu kabupaten/kota mampu melakukannya, maka penertiban terhadap alat peraga itu dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bagja menyampaikan bahwa dalam prosedur resmi, Bawaslu diharuskan untuk mengirim surat kepada KPU guna menindaklanjuti APK yang melanggar aturan, seperti halnya antara panwascam dengan PPK. Bagja menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU bertanggung jawab menertibkannya dan Bawaslu bertindak sebagai pihak yang menemukan pelanggarannya.
“Namun, tanya teman-teman KPU. Mereka pernah atau tidak kemudian menindaklanjuti temuan itu ketika ada laporan masyarakat dalam masalah alat peraga,” ujarnya.
“Karena kemudian KPU menyatakan bahwa ‘kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama’, akhirnya Bawaslu melakukan hal tersebut bekerja sama dengan Satpol PP. Sebenarnya tugas utama Bawaslu adalah penertiban APK berdasarkan aturan, namun dalam sejarah penegakan aturan hukum APK, hampir tidak pernah dilakukan,” lanjut dia.
Kesimpulan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan kesiapannya untuk menertibkan langsung alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan jika pemerintah daerah tidak mengambil tindakan. Dalam kasus ini, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran APK. Meskipun tugas utama Bawaslu adalah menertibkan APK berdasarkan aturan, namun penegakan hukum APK jarang dilakukan dalam sejarahnya.