indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Bawaslu Pamekasan telah menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang menjadi viral karena membagi-bagikan uang. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dilansir dari detikJatim, Sabtu (13/1/2024).
Pada Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu, ditegaskan larangan bagi penyelenggara, peserta, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Penghentian kasus Gus Miftah secara resmi diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ pada tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan mengapa kasus Gus Miftah dihentikan.
Bawaslu Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah di kediamannya Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin (8/1). Gus Miftah dimintai keterangan sebanyak 28 pertanyaan.
Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan aksi Gus Miftah yang terlihat membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan. Perbuatan tersebut dianggap sebagai money politics yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Penjelasan dari Gus Miftah
Gus Miftah angkat bicara dan membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam politik uang dalam video yang viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, ia sedang melakukan kunjungan silaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.
“Saya silaturrahmi dengan Haji Her, pengusaha kaya Pamekasan yang setiap hari melakukan sedekah di pasar, sawah, pesantren, dan tempat lainnya,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi pada Jumat (29/12).
Menurut laporan tersebut, pada saat itu Haji Her sedang membagikan sedekah dan Gus Miftah mengaku diminta untuk membantu dalam membagikan sedekah tersebut.
“Beliau saat akan menyedekahkan uangnya, saya diminta untuk ikut membagikan sedekah tersebut,” ucapnya.
Gus Miftah dengan tegas membantah melakukan money politics. Ia menegaskan bahwa kegiatan pembagian uang tersebut tidak ada hubungannya dengan politik, melainkan semata-mata sebagai bentuk sedekah kepada orang lain.
“Bukan, beliau (Haji Her) setiap hari melakukan sedekah,” ujar dia.
Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan di sini
Kesimpulan
Bawaslu Pamekasan telah menghentikan kasus Gus Miftah yang viral karena membagi-bagikan uang, karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Keputusan ini didasarkan pada larangan dari Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu yang melarang penyelenggara, peserta, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu. Gus Miftah membantah terlibat dalam politik uang dan menjelaskan bahwa kegiatan pembagian uang tersebut adalah bentuk sedekah kepada orang lain.