indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, telah mengungkapkan data terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Bagja menyatakan bahwa sebanyak 23 ribu surat suara yang dikirim melalui pos telah ditemukan telah tercoblos.
Bagja menyebutkan bahwa terdapat 156.367 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak suaranya melalui pengiriman surat suara melalui pos. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 ribu alamat tidak jelas untuk pengiriman surat suara.
“Kalau kita sampaikan misalnya laporan teman-teman di lapangan. Misalnya pos 156.367 ini DPT-nya. Jadi alamat yang nggak jelas 81.253, itu saja sudah kebayang. Kemudian yang terkirim itu 51.360, yang return dan tercoblos 23.754. Dari situ saja sudah jadi persoalan, oleh sebab itu perlu review ulang terhadap hal ini,” kata Bagja, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
“Ini juga dengan KSK juga demikian, dan sekarang lagi proses untuk me-review terhadap proses pemungutan suara di TPS di Kuala Lumpur. Kita masih tunggu hasil tim yang ada di sana. Karena ini harus kita perbaiki secara menyeluruh untuk Kuala Lumpur. Karena tidak bisa juga hanya sepotong-sepotong,” paparnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan penghentian penggunaan metode PSU via pos di Kuala Lumpur. Bagja menekankan bahwa video pencoblosan terhadap peserta pemilu khusus juga telah beredar.
“Oleh sebab itu kita telah merekomendasikan untuk kemudian mereview sistem pos untuk Kuala Lumpur, kenapa? Karena dimulai dari pendataan yang bermasalah,” katanya.
Bagja menekankan betapa pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah di Kuala Lumpur dalam proses Pemilu. Menurutnya, proses ini bukanlah hanya tanggung jawab penyelenggara semata.
Dalam pengungkapan ini, Bawaslu menyatakan, “Kita juga lagi berkoordinasi dengan teman-teman kedubes.”
Kesimpulan
Terungkapnya dugaan pelanggaran terkait Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan adanya 23 ribu surat suara yang dicoblos setelah dikirim melalui pos, menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pemungutan suara. Rekomendasi dari Bawaslu untuk menghentikan penggunaan metode Pengiriman Suara Via Pos (PSU) di Kuala Lumpur menjadi langkah penting untuk memastikan integritas Pemilu. Diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menjaga proses Pemilu yang adil dan transparan.