indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) memberikan tanggapan atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pembagian dividen. Perseroan berencana untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 200 per saham kepada seluruh pemegang saham perusahaan. Perusahaan juga telah melaporkan laba bersih (net income) tahun buku 2023 sebesar Rp 675,36 miliar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan permintaan kepada perusahaan terkait penjelasan yang lebih rinci mengenai rencana pembagian dividen. BEI menginginkan perusahaan untuk menjelaskan lebih detil mengenai komponen ekuitas dan saldo masing-masing posisi hingga Desember 2023.
Corporate Secretary Matahari Department Store, Susanto, mengungkapkan bahwa jumlah ekuitas perusahaan mencapai Rp 30,73 miliar. Mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 71 Ayat 1 menjelaskan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 Ayat 1, ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Pasal 71 Ayat 2, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 harus dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ada ketentuan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dividen hanya boleh dibagikan jika perseroan memiliki saldo laba yang positif saat itu.
Pada Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 (Audit), terungkap bahwa perusahaan telah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 50.857 juta (Rp 50,857 miliar) yang setara dengan 20% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor perusahaan. Dengan demikian, perusahaan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 70 UUPT,” ujar pernyataan yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, pada Kamis (7/3/2024).
Perusahaan mencatat laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 675,36 miliar pada 31 Desember 2023, dengan total saldo laba setelah dikurangi cadangan wajib mencapai Rp 3,381 triliun.
“Oleh karena itu, perusahaan memiliki hak untuk membagi dividen seiring dengan menjaga saldo laba yang positif sesuai ketentuan Pasal 71 UUPT. Perseroan menegaskan bahwa proses pembagian dividen dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar perwakilan Matahari.
Matahari menjelaskan bahwa untuk tahun 2023, perusahaan tidak akan melakukan pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan Pasal 72 UUPT.
Bursa Efek Indonesia kemudian meminta penjelasan terkait kondisi saldo ekuitas setelah dilakukan pembagian dividen tunai sehubungan dengan tahun buku 2023. Selain itu, BEI juga meminta analisis dari manajemen perusahaan terkait dengan kondisi saldo ekuitas setelah pembagian dividen tunai dengan mempertimbangkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Susanto menjelaskan, setelah melakukan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023, perusahaan berharap dapat mempertahankan ekuitas yang positif pada kuartal kedua 2024 sejalan dengan kinerja yang berlangsung.
“Dalam melakukan proyeksi ini, kami mempertimbangkan beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan, termasuk keberhasilan musim Lebaran (Maret – April 2024) yang bergantung pada momentum, daya beli konsumen, stabilitas ekonomi dan politik, serta faktor-faktor lainnya. Perseroan senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku dan mengedepankan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG),” ungkapnya.
Kesimpulan
PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) merespons permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pembagian dividen dengan mengungkapkan rencana pembagian dividen tunai sebesar Rp 200 per saham kepada pemegang saham perusahaan. Perusahaan menegaskan bahwa proses pembagian dividen dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dan setelah pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023, perusahaan berharap dapat mempertahankan ekuitas yang positif pada kuartal kedua 2024 dengan memperhatikan berbagai faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perusahaan.