Berapa Lama Interval untuk Ganti Kacamata dengan BPJS?

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Apakah BPJS dapat digunakan untuk klaim pembelian kacamata? Sebagai lembaga penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan perawatan mata, termasuk fasilitas untuk pembelian atau klaim kacamata bagi pesertanya.

Layanan pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan berupa subsidi biaya, yang akan diterima langsung oleh peserta yang memenuhi syarat. Dana yang diberikan untuk pembelian kacamata bervariasi tergantung pada besar subsidi yang telah ditetapkan.

Biaya yang Ditanggung BPJS untuk Kacamata

Jumlah dari nominal klaim kacamata BPJS tersebut disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil. Berikut subsidi beli kacamata pakai BPJS pada masing-masing kelas:

– Peserta kelas I berhak mendapatkan subsidi sebesar 330 ribu untuk penggantian kacamata.

– Peserta kelas II berhak mendapat subsidi senilai Rp220 ribu setiap periode tertentu.

– Peserta kelas III berhak mendapatkan subsidi senilai 165 ribu rupiah.

Pihak BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan mengenai jumlah kali peserta dapat mengajukan klaim pembelian atau penggantian kacamata. Hal ini bertujuan untuk mengontrol pengadaan kacamata dan memanfaatkan subsidi biaya yang telah disiapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk rutin melakukan pemeriksaan mata guna menentukan jenis lensa yang sesuai dan memilih bingkai kacamata yang cocok dengan selera mereka.

Secara khusus, BPJS telah menetapkan periode pembelian setiap dua tahun sekali untuk para anggotanya. Jika anggota tersebut membeli kacamata di luar jangka waktu yang ditentukan, subsidi dari BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.

READ  Barisan Relawan Fokus Gerak Harap Warga Depok Memilih Pasangan Prabowo-Gibran yang Mantap!

Cara Klaim Kacamata BPJS 2024

Jika kamu berencana untuk mengganti kacamata menggunakan layanan BPJS, berikut langkah-langkah klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui:

1. Kunjungi Faskes Tingkat I

Pertama-tama, pastikan Anda mengunjungi faskes tingkat I (fasilitas kesehatan) seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Di sana, minta surat rujukan untuk pemeriksaan mata Anda, lalu tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Mata

Pastikan untuk mengunjungi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS, hal ini akan memastikan proses pembelian kacamata berjalan lancar. Ketika sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS dapat menjalani pemeriksaan mata dan juga menerima resep untuk pembelian kacamata.

3. Legalisir Resep Dokter

Setelah menjalani pemeriksaan mata oleh dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS, peserta akan mendapatkan resep kacamata yang diperlukan. Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar dapat digunakan dengan benar.

Untuk mengganti kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan prosesnya secara langsung di loket BPJS kesehatan terdekat. Caranya adalah dengan meminta legalisir dari petugas yang bertugas di loket tersebut.

4. Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS

Selanjutnya, langkah untuk membeli kacamata dengan menggunakan BPJS adalah dengan datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik yang bekerjasama dengan BPJS, Anda dapat membeli kacamata sesuai kebutuhan Anda. Untuk melakukan klaim kacamata melalui BPJS, Anda perlu membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, kartu asli BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang telah dilegalisir.

READ  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3: Peluang di Domisili Terdekat

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan layanan klaim pembelian kacamata bagi pesertanya dengan subsidi biaya yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan. Peserta kelas I berhak mendapatkan subsidi sebesar 330 ribu, kelas II Rp220 ribu, dan kelas III 165 ribu. Penting bagi peserta untuk mengikuti aturan periode pembelian setiap dua tahun sekali untuk mendapatkan subsidi. Proses klaim kacamata melalui BPJS melibatkan kunjungan ke faskes tingkat I, berkonsultasi dengan dokter mata, legalisir resep dokter, dan membeli kacamata di optik yang bekerjasama dengan BPJS.