{Berapa Bantuan KJMU yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta}

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima mahasiswa yang menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Beliau menyatakan program ini akan terus berlanjut tanpa hambatan hingga saat ini.

Heru sebelumnya mencatat ada perubahan dalam mekanisme yang mengakibatkan revisi data penerima KJMU pada tahap 1 tahun 2024. Menurutnya, Dinas Pendidikan Pemprov DKI kini memanfaatkan sumber data yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Berapa ya jumlah uang yang disediakan untuk program KJMU tersebut?

Berdasarkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024), setiap penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.

Peruntukan dana bantuan tersebut sudah termasuk untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN/PTS (uang semester) dan biaya pendukung lainnya seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Perlu diperhatikan, KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI yang memberikan bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) hingga selesai dan tepat waktu.

Masih berdasarkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Program KJMU ini memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa baru yang lulus jalur SBMPTN, SNMPTN, dan Universitas Terbuka. Bantuan ini diberikan setiap semester dengan besaran berbeda-beda tergantung dari kriteria yang telah ditetapkan.

Setidaknya sampai saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN yang terdaftar antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah.

READ  Stafsus Bahlil Ungkap Respons Kontroversial Izin Tambang

Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terdaftar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam program Kampus Jangkung Masuk Kuliah (KJMU) disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun berjalan.

Hingga akhir tahun 2022, sebanyak 16.708 mahasiswa DKI Jakarta menerima KJMU tahap II tahun 2022. Mereka tersebar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terdaftar di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dengan besaran bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester, program ini telah memberikan dukungan finansial kepada ribuan mahasiswa DKI Jakarta di berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang telah bekerja sama. Melalui KJMU, diharapkan mahasiswa mampu menyelesaikan pendidikan tinggi mereka hingga tepat waktu dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.