Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Penjelasan dan Dampaknya

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Jasamarga akan menyesuaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Jalan tol yang menghubungkan Jakarta ke arah timur tersebut akan mengalami kenaikan tarif mulai Sabtu (9/3/2024).

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan peningkatan jumlah lajur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta memasang fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ. Sebagai imbalan atas perbaikan ini dan juga untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, tarif terintegrasi pada kedua ruas jalan tol tersebut akan disesuaikan.

Dikutip dari pengumuman resmi Jasamarga, kenaikan tarif integrasi didasarkan pada pertimbangan inflasi untuk Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari September 2016 hingga Desember 2023 serta tingkat inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ dari Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Ada faktor lain yang turut berperan, yakni pengembalian investasi untuk peningkatan kapasitas lajur Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 hingga KM 67 arah Cikampek dan KM 62 hingga KM 50 arah Jakarta. Selain itu, penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ juga menjadi pertimbangan.

Kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah ditingkatkan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 dengan menambah satu lajur sehingga total menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengatasi kemacetan di sekitar KM 48 arah Cikampek yang disebabkan oleh pertemuan arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Di samping peningkatan layanan, Jalan Layang MBZ juga telah dilengkapi dengan emergency parking bay di 4 lokasi strategis, yakni KM 21 dan KM 41 arah Cikampek, serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan keamanan pengguna jalan saat menghadapi situasi darurat di jalan tol layang tersebut.

READ  Mahfud Md Ungkap Rekomendasi Terbaru Satgas TPPU dengan Perkiraan Rp 349 Triliun

Penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan regulasi Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun sekali. Selain itu, evaluasi dan penyesuaian juga dapat dilakukan apabila terjadi penambahan lingkup di luar rencana usaha yang memengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

“Kenaikan tarif ini diperlukan untuk memastikan lingkungan investasi jalan tol tetap kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang menjanjikan di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujar Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan dan Hukum PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam rilis persnya.

Dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol, dan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan, terus dilakukan.

Dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Jasamarga telah melakukan berbagai upaya seperti rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling, dan overlay. Selain itu, peningkatan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka lalu lintas, pengontrolan panjang antrian dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, percepatan penanganan hambatan, serta pemantauan kecepatan waktu tempuh perjalanan juga telah dilakukan.

Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek:

1. Rute dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

  • Golongan I: Rp 5.500
  • Golongan II: Rp 8.000
  • Golongan III: Rp 8.000
  • Golongan IV: Rp 11.000
  • Golongan V: Rp 11.000
READ  Kemayoran Jakpus, Terbakar dan Dilalap Api, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

2. Rute dari Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:

  • Golongan I: Rp 9.500
  • Golongan II: Rp 14.000
  • Golongan III: Rp 14.000
  • Golongan IV: Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 19.000

3. Rute dari Jakarta IC ke Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat:

  • Golongan I: Rp 16.500
  • Golongan II: Rp 24.500
  • Golongan III: Rp 24.500
  • Golongan IV: Rp 32.500
  • Golongan V: Rp 32.500

4. Rute dari Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek:

  • Golongan I: Rp 27.000
  • Golongan II: Rp 40.500
  • Golongan III: Rp 40.500
  • Golongan IV: Rp 54.000
  • Golongan V: Rp 54.000.