12 Orang Dituduh Bully di SMA Internasional, Ancaman Penjara 7 Tahun

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus bullying terhadap siswa di SMA Internasional. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Konsekuensi dari perbuatan ini, para tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menyatakan bahwa para pelaku bullying sedang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka akan dituntut berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” kata Alvino kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak:

Menurut ketentuan tersebut, para tersangka yang terlibat dalam kasus bullying terhadap siswa SMA Internasional itu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Pasal 76 c, pelaku yang terlibat dalam kasus bullying di SMA Internasional bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000,00.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar yang berwenang.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

READ  Tersangka Bullying SMA Internasional Dituntut Sesuai UU Perlindungan Anak

Menurut penjelasan yang diberikan, “Setiap individu yang melakukan tindakan seksual yang bersifat non-fisik yang ditujukan kepada tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan tujuan merendahkan kehormatan dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,”

12 Orang Jadi Tersangka

Alvino menjelaskan telah menetapkan 12 tersangka, di antaranya 8 anak berkonflik dengan hukum (ABH). Ada 4 tersangka yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Hasil gelar perkara menetapkan 4 orang saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan,” ungkap Alvino.

Empat tersangka itu ialah: E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Di sisi lain, 7 orang dianggap berperan sebagai pelaku bullying (ABH) dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 170 KUHP. Sementara itu, 1 pelaku bullying lainnya dijerat dengan UU TPKS juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta/atau Pasal 170 KUHP.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 12 tersangka dalam kasus bullying yang menimpa siswa SMA Internasional. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, para tersangka bisa dihukum dengan maksimal 7 tahun penjara.

READ  Cerita Seru Warga Terjebak Macet Hingga 3 Jam di Kelapa Gading Akibat Banjir!

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bertha Lesley Lubis, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan siswa SMA Internasional yang merupakan korban bullying. Para tersangka diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, termasuk tindakan kekerasan dan penghinaan secara verbal.

Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlanjut dan pihak kejaksaan tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini. Kasus bullying ini menarik perhatian publik karena melibatkan siswa dari sekolah bergengsi.

Kesimpulan

Dari kasus bullying yang menimpa siswa di SMA Internasional, terdapat 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dan kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan bullying di lingkungan sekolah.