Cara Cek Hasil Pemilu 2024 & Jadwal Pengumumannya

indotim.net (Minggu, 03 Maret 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahap rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara bertahap. Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg dapat dicermati melalui situs resmi KPU, yaitu Info Publik Pemilu 2024.

Proses pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 akan berlangsung setelah semua tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi selesai dilaksanakan. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Cara Cek Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online terkait progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 pada Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD melalui situs resmi KPU:

  1. Buka laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
  2. Pilih “Pilpres/Pileg” pada kolom pertama di bagian kiri atas
  3. Pilih “Rekapitulasi Hasil Pemilu” pada kolom kedua di bagian tengah
  4. Halaman otomatis akan menampilkan progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Berikut jadwal pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 dari lingkup PPLN, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga secara nasional yang telah ditetapkan KPU sesuai dalam Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024:

  • Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di luar negeri: 15 Februari 2024 – 22 Februari 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kecamatan: 15 Februari 2024 – 3 Maret 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kabupaten/kota: 17 Februari 2024 – 6 Maret 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di provinsi: 19 Februari 2024 – 11 Maret 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara nasional: 22 Februari 2024 – 21 Maret 2024.
READ  Kepala DPRD Bogor Apresiasi Upaya Petugas dalam Sukseskan Pemungutan Suara

Sementara menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.

Sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu 2024 harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK yang dimaksud adalah penentuan terkait sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, jika terjadi sengketa atau perselisihan.

Ketika tidak ada laporan sengketa dari pihak yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu atau terdapat perselisihan hasil Pemilu, proses pengumuman penetapan hasil Pemilu akan dilakukan oleh KPU. Pengumuman ini akan dilakukan paling lambat dalam waktu tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses pemilu, cek rekapitulasi hasil menjadi hal penting untuk memastikan keabsahan suara dan transparansi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait proses pemilu 2024, penting untuk mengetahui jadwal pengumuman yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Dalam artikel mengenai cara cek hasil Pemilu 2024 dan jadwal pengumumannya, disebutkan bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi tengah dilaksanakan oleh KPU. Masyarakat dapat memantau progres rekapitulasi melalui situs resmi KPU dan mengetahui jadwal pengumuman yang telah ditetapkan, termasuk proses penetapan hasil Pemilu setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Informasi ini penting bagi transparansi dan keabsahan suara dalam proses pemilu.