Bagaimana Cara Mendapatkan THR PNS Tahun Ini Dengan Cepat?

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) pada tahun ini akan dicairkan secara penuh alias 100%. Namun, pertanyaannya kini adalah kapan tepatnya dana THR tersebut akan diterima oleh para PNS dan PPPK.

Sebelumnya setelah mengikuti acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Pembayaran THR sedang dalam proses, seperti biasa kami akan berusaha menyelesaikannya agar dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya. Kami akan terus memberikan update mengingat permintaan THR sudah dilakukan bahkan sebelum bulan puasa,” ujar Sri Mulyani.

Masuk pada bulan Maret 2024, bulan yang dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, bulan ini diprediksi menjadi saat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para abdi negara. Menyusul Hari Raya Idul Fitri pada 9/10 April 2024, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan pada sekitar tanggal 30-31 Maret 2024. Namun, lamanya waktu hingga saat ini menjadi tanda tanya, mengingat Kementerian Keuangan sendiri belum merilis kepastian terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Dalam perkembangan terbaru, dapat dipastikan bahwa THR PNS tahun ini akan cair 100%. Hal ini memberikan kepastian kepada para abdi negara mengenai pembayaran yang akan diterima, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Kondisi saat ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah sempat melakukan pemotongan THR dan gaji ke-13 bagi para PNS akibat kondisi keuangan negara yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19.

READ  Cara Menyadari Dampak Perubahan Iklim dan Faktor Penyebabnya

Sebagai info tambahan, berikut kronologi terkait pemberian THR & Gaji ke-13 PNS yang sebelumnya terkena pemotongan akibat pandemi COVID-19:

1. Pada tahun 2020, Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Pada saat itu, komponen THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa tunjangan kinerja.

2. Pada Tahun 2021, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah disalurkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Namun, ada penambahan komponen baru yang menjadi sorotan, yaitu 50% tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS.

4. Untuk tahun 2023, keputusan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih sebesar 50%.

Kesimpulan

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, THR bagi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) pada tahun ini akan dicairkan secara penuh 100% sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Meskipun belum ada kepastian tanggal pasti pencairan, kondisi saat ini menunjukkan bahwa THR PNS tahun ini akan cair secara utuh, memberikan kepastian kepada para abdi negara terkait pembayaran yang akan diterima, padahal pada tahun-tahun sebelumnya sempat terjadi pemotongan akibat pandemi COVID-19.