Dewas Mulai Sidang Etik, 93 Pegawai KPK dalam Pungli Rutan – 17 Januari

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan mereka dalam praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang etik ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 17 Januari.

“Kasus pungutan liar (pungli) di rutan akan mulai disidangkan pada hari Rabu tanggal 17 Januari dan seterusnya,” kata Anggota KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).

Albertina mengungkapkan bahwa terdapat total sembilan berkas yang terkait dengan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Enam berkas perkara tersebut akan disidangkan dalam pekan ini.

“Kasus pungli di rutan ini dibagi menjadi enam perkara yang akan segera disidangkan. Ada tiga perkara lagi yang akan disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, terdapat 90 pegawai KPK yang akan disidangkan dalam enam berkas tersebut. Sementara itu, tiga berkas lainnya hanya melibatkan satu pegawai KPK dalam setiap berkasnya.

“Jadi yang sedang disidangkan dalam enam berkas tersebut melibatkan 90 orang, dan untuk tiga berkas terakhir masing-masing melibatkan satu orang. Jadi secara total ada tiga orang tambahan dengan total 93 orang yang terkait dengan kasus pungli di rutan,” ujar Albertina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dinilai berjalan lamban. KPK mengakui bahwa kasus ini telah terjadi sejak tahun 2018.

“Kejadian ini terjadi pada awal tahun 2018, dan sekarang kita berada di tahun 2024, tepatnya empat tahun yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1).

READ  Amati Garasi Mantan Pegawai KPK Raih Uang Setengah Miliar

Ghufron mengatakan periode waktu yang telah berlangsung selama empat tahun membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli juga telah tersebar di beberapa tempat selain KPK.

Sejauh ini, terdapat 190 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus pungli di rutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kesimpulan

Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan mereka dalam praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang etik ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 17 Januari. Terdapat total sembilan berkas yang terkait dengan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, dan enam berkas perkara tersebut akan disidangkan dalam pekan ini. Terdapat 190 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus pungli di rutan, dan KPK mengakui telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.