Dewas Mulai Sidang Sisa Berkas Kasus Pungli Rutan KPK 13 Maret

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Kasus pelanggaran etika terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih terus bergulir. Dewan Pengawas KPK akan melaksanakan sidang etika terkait tiga sisa berkas perkara kasus tersebut yang dijadwalkan dimulai pada 13 Maret mendatang.

“Sidang akan dilakukan pada tanggal 13 dan 14 Maret,” ungkap anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan pada hari Kamis (29/2/2024).

Albertina menjelaskan bahwa 13 Maret adalah tanggal di mana sidang dimulai. Namun, dia memprediksi kemungkinan sidang akan ditunda.

“Proses sidang telah dimulai, dan tidak akan ditunda lagi,” ungkap sumber terpercaya.

Sidang Dewan Etik dan Kehormatan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memasuki tahap ketiga terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang tersisa pembahasan atas tiga berkasnya. Penyidik telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Selasa (20/2), Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus pungli di rutan KPK ditangani dengan sungguh-sungguh mulai dari aspek etika, disiplin kepegawaian, hingga hukum pidana. Sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenai sanksi etik berupa permintaan maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

Sementara itu, di bagian pidana, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

“Namun sekali lagi, diperlukan proses dan waktu untuk menyelesaikan hukuman disiplin serta proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ujar narasumber.

READ  Pegawai KPK Terjaring Skandal Pungli Dana Rutan, Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Terimaan

“Saya sarankan membaca keseluruhan kronologi kejadian di Rutan Cabang KPK ini secara utuh. Jangan hanya melihat dari sudut pandang putusan Dewas dan menganggap semuanya berakhir, hal itu tidak benar,” ujar Ali.

Kesimpulan

Sidang etika terkait kasus pungutan liar di Rutan KPK yang melibatkan lebih dari 10 tersangka akan segera dimulai pada 13 Maret oleh Dewan Pengawas KPK. Proses penegakan hukum ini tidak hanya mencakup aspek etika dan disiplin kepegawaian, tetapi juga sudah meningkat ke tahap penyidikan untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh. Meskipun sejumlah pegawai KPK telah dikenai sanksi etik dan disiplin, proses hukum ini masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk diselesaikan.