indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bekerja sama dengan partai politik (Parpol) dalam rangka menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dapat membahayakan pengguna jalan di lima kota di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang dialami seorang lansia akibat APK yang terpasang di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tadi penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) malam ini dilaksanakan mulai jam 20.00 WIB oleh Tim Posko Bersama Pemilu 2024, yang dipimpin Kaban Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta didampingi Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta masing-masing, KPU Kota, Kasuban Kesbangpol Kota Satpol PP tingkat Kota, Partai Politik dan Aparat 3 Pilar anggota Posko Bersama Permilu 2024,” ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, pada Jumat (19/1/2024).
Penertiban APK dilakukan oleh perwakilan dari partai politik yang didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 5 kota di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa APK yang berpotensi membahayakan tidak disebarluaskan.
Melalui upaya ini, APK yang ditertibkan dapat segera diamankan oleh perwakilan parpol yang bertugas dalam penertiban tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban dari partai politik dalam memastikan peredaran APK yang aman dan tidak melanggar ketentuan.
“Penertiban terhadap APK ada yang langsung dilakukan oleh LO partai politik sendiri dan APK langsung mereka amankan, sehingga belum sempat dihitung jumlahnya,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Saat ini, belum dilakukan perhitungan jumlah APK karena sudah larut malam. Mungkin besok, ada yang akan ditertibkan oleh LO Partai Politik masing-masing dan langsung dibawa oleh mereka,” kata sumber yang terpercaya saat diwawancarai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta kepada Pejabat (Pj) Gubernur Pemprov DKI Jakarta untuk bersama-sama dan bekerjasama dalam melakukan penertiban APK yang melanggar aturan, tidak sesuai dengan estetika, dan merusak keindahan Kota Jakarta.
“Setelah dilakukan rapat koordinasi antara Bawaslu DKI Jakarta, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, dan Satpol PP yang mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan kondisi terkini pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 dan SE KPUDKI No.363 Tahun 2023,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berikut adalah daftar lokasi penertiban APK di lima kota DKI Jakarta:
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
1. Pada kawasan Jalan Flyover Pondok Kopi yang berada di perbatasan wilayah Kecamatan Cakung dan Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.
Pada saat yang sama, dalam upaya untuk menghindari penyebaran berita palsu dan memastikan kelancaran jalannya Pemilihan Umum 2024 mendatang, partai politik (parpol) di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap membahayakan di lima kota di Jakarta.
Berdasarkan laporan dari Bawaslu, salah satu daerah yang mencatat adanya APK yang dianggap membahayakan adalah kota Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Flyover MOI Kelapa Gading. Tim dari Bawaslu bersama dengan perwakilan parpol telah bekerja sama untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar aturan Pemilu.
Pada bagian ke-11 artikel ini, kita akan fokus pada upaya partai politik yang didampingi oleh Bawaslu dalam menertibkan APK yang membahayakan di 5 kota Jakarta.
1. Di Kota Jakarta Selatan, tindakan penertiban APK dilakukan di Flyover Pancoran, Jalan MT Haryono, dan Flyover Jalan Kapten Tendean.
Pada bagian sebelumnya, telah dijelaskan bahwa Bawaslu turut serta dalam upaya penertiban APK yang berbahaya di beberapa kota di Jakarta. Kini, kami akan melanjutkan paparan mengenai kota ke-4 yang menjadi fokus penertiban tersebut.
Bagian sebelumnya telah disampaikan bahwa kota ke-3 yang melakukan penertiban adalah Jakarta Barat. Kali ini, fokus penertiban berada di Jalan Srengseng, Kembangan.
Pada Kamis (23/12), Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan pengawasan terhadap aktivitas partai politik terkait penyelenggaraan kampanye dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK). Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa APK yang dipasang oleh partai politik tidak melanggar aturan dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat sekitar.
Di salah satu lokasi, di Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, terdapat beberapa partai politik yang sedang memasang APK. Bawaslu Kota Jakarta Pusat melihat bahwa terdapat beberapa APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. APK tersebut kemudian ditertibkan oleh Bawaslu setelah memberikan penjelasan kepada pihak terkait.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kampanye yang aman dan tertib. Bawaslu bekerja sama dengan aparat kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap APK di empat kota lainnya di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Pada umumnya, APK yang dilarang adalah APK yang mengganggu ketertiban umum, APK yang menimbulkan penyalahgunaan simbol-simbol agama, serta APK yang melanggar batasan waktu pemasangan dan batasan jumlah yang diizinkan. Bawaslu memberikan teguran dan batas waktu kepada partai politik yang memasang APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Ikhwanuddin, mengingatkan partai politik untuk lebih memperhatikan ketentuan yang ada terkait pemasangan APK. Ia juga mengajak partai politik untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan kampanye dalam bentuk APK agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu bersifat preventif dan pembinaan. Tujuannya adalah agar kampanye dalam bentuk APK berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu juga mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan jika menemui APK yang melanggar ketentuan ke Bawaslu terdekat atau melalui aplikasi pengaduan yang sudah disediakan.