Dishub DKI Koordinasi dengan Bawaslu terkait Bendera Parpol di Pembatas Jalur Sepeda

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Bendera partai politik (parpol) yang dipasang di stick cone atau tiang pembatas jalur sepeda di Jakarta menjadi perhatian publik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu.

Sebuah video yang menunjukkan cone pembatas ditempeli bendera partai politik viral di media sosial. Video ini dilihat pada hari Senin (15/1/2024). Dalam video tersebut terlihat bahwa jejeran bendera partai politik dipasang dengan menggunakan tiang kayu. Kemudian, kayu tersebut dikaitkan dengan stick cone menggunakan plastik.

Bendera-bendera tersebut berasal dari berbagai partai politik. Terlihat beberapa bendera tertiup angin dan jatuh.

Kondisi jalur sepeda menjadi tertutup akibat banyaknya bendera partai politik yang dipasang. Tak hanya di jalur sepeda, bendera-bendera tersebut juga menghiasi sekitar flyover.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara mengenai adanya bendera partai politik yang terpasang di fasilitas jalur sepeda. Syafrin menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat terkait hal tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan bendera partai politik (Parpol) yang terpasang di pembatas jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI) telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindakan ini diambil untuk memastikan terjaminnya keamanan dan kenyamanan pengguna jalur sepeda di ibu kota.

Dalam koordinasi tersebut, Dishub DKI dan Bawaslu membahas tentang penertiban dan pencabutan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan mengganggu jalur sepeda. Pemantauan dan penindakan terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan diberikan kepada Satpol PP sebagai kewenangan mereka.

“Terkait APK ini, tentu kami akan menunggu keputusan dari Bawaslu. Jika APK tersebut harus dicabut di tingkat Pemprov DKI, rekan-rekan di Satpol PP akan segera mengambil tindakan,” kata Syafrin ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2024).

READ  Bitcoin Melonjak, Capai Rekor Tertinggi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI) melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan bendera partai politik (parpol) di pembatas jalur sepeda. Dalam upaya melindungi netralitas pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), Dishub DKI berusaha memastikan agar jalur sepeda tidak menjadi alat kampanye bagi parpol tertentu.

Menurut Kepala Dishub DKI, koordinasi dengan Bawaslu dilakukan untuk memastikan bahwa penempatan bendera parpol di pembatas jalur sepeda tidak melanggar aturan pemilu. Dishub DKI akan mengikuti panduan yang diberikan oleh Bawaslu, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan parpol mana pun.

Penempatan bendera parpol di jalur sepeda menjadi sorotan publik karena dapat mengganggu aktivitas bersepeda masyarakat. Selain itu, jika bendera-bendera parpol diperbolehkan ditempatkan secara sembarangan, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa jalur sepeda menjadi milik eksklusif parpol tertentu.

Dalam menjalankan tugasnya, Dishub DKI akan memastikan agar pembatas jalur sepeda tetap berfungsi optimal dan dapat digunakan oleh masyarakat dengan nyaman. Koordinasi dengan Bawaslu menjadi langkah yang penting untuk menghindari penyalahgunaan jalur sepeda sebagai sarana kampanye parpol.

Selain itu, Dishub DKI juga akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi jalur sepeda, termasuk penertiban bendera parpol yang melanggar aturan. Apabila terjadi pelanggaran, Dishub DKI berwenang untuk mengambil tindakan yang sesuai, termasuk menghapus bendera-bendera yang tidak sah.

Kesimpulan

Bendera partai politik yang dipasang di pembatas jalur sepeda di Jakarta menjadi perhatian publik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk mengatasi permasalahan ini. Koordinasi dengan Bawaslu dilakukan untuk memastikan penertiban dan pencabutan bendera partai politik yang melanggar aturan, serta menjaga netralitas pelaksanaan pemilu. Dishub DKI akan memantau kondisi jalur sepeda secara rutin dan mengambil tindakan yang sesuai jika terjadi pelanggaran. Langkah ini diambil untuk memastikan jalur sepeda tetap dapat digunakan dengan nyaman oleh masyarakat tanpa ada kesan milik eksklusif parpol tertentu.

READ  Polisi Hentikan Penahanan ASN BNN Bekasi setelah Damai Kasus KDRT