indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal. Kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi tersebut.
“Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Boris memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Selain itu, Boris juga meminta agar Dito tidak ditahan dan mengembalikan nama baik kliennya.
“Batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurna segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurna,” ujarnya.
Menurut pengacaranya, Dito Mahendra mengaku memiliki hobi menembak. Mereka menjelaskan bahwa klien mereka tidak berniat menggunakan senjata tersebut untuk melakukan tindak kejahatan.
“Majelis hakim, kami juga ingin menyampaikan satu hal yang sangat prinsipil dan penting dalam persidangan ini, yaitu bahwa klien kami adalah seorang pengusaha yang bekerja dengan baik. Dia telah lama menekuni hobi olahraga menembak dan memiliki izin dari Perbakin,” kata Boris.
“Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus senjata api ilegal yang sedang dihadapinya, Dito Mahendra telah meminta agar dirinya dibebaskan. Menurutnya, senjata api tersebut hanya digunakan untuk kegiatan menembak dan bukan sebagai senjata teroris.
“Senjata-senjata ini juga bukan senjata teroris, saksi-saksi dari kepolisan juga menjelaskan itu bukan senjata teroris,” ujar Dito Mahendra.
Boris mengklaim bahwa perolehan barang bukti dalam kasus senjata ilegal tersebut tidak sah dan tidak teratur. Menurutnya, saksi yang diperiksa dalam kasus ini tidak mendapatkan surat panggilan yang sah.
“Kami juga berpendapat bahwa kami menemukan bukti-bukti di mana perolehan alat bukti dalam perkara ini yang tidak sah. Pengambilan bukti secara sembrono, dibawa ke sana ke mari, dipindahkan ke berbagai pihak yang jelas-jelas tanpa dasar dan surat. Dan juga saksi-saksi diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah,” ujarnya.
Menurut Dito Mahendra, dia meminta dibebaskan dalam kasus senjata api ilegal yang menjeratnya. Dalam pembelaannya, Dito mengklaim bahwa kepemilikan senjata api tersebut hanya untuk hobi pribadinya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dito menjelaskan bahwa dia memang memiliki minat khusus terhadap senjata api. Namun, dia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tersebut semata-mata untuk kegiatan hobi dan bukan untuk tujuan kriminal.
“Saya merupakan seorang kolektor senjata api dan saya memiliki ketertarikan yang mendalam terhadap dunia militer. Namun, saya tidak pernah memiliki niat atau maksud untuk menggunakan senjata ini dalam kegiatan ilegal atau merugikan orang lain,” kata Dito dalam kesaksiannya.
Dalam persidangan tersebut, Dito juga mengemukakan bahwa dia telah mengikuti segala prosedur yang ada, seperti mengurus izin kepemilikan senjata api sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski demikian, Dito mengakui bahwa izinnya sudah kadaluarsa pada saat dia ditangkap oleh aparat kepolisian.
Atas dasar itu, Dito berharap pengadilan dapat mempertimbangkan bahwa kasus ini adalah kesalahan administrasi semata dan tidak ada niat jahat dari dirinya. Dalam pledoinya, Dito juga berjanji untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku jika dibebaskan dari tuntutan hukum ini.
Didakwa Punya 9 Senpi Ilegal
Sebelumnya, Dito didakwa memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,” kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Jaksa mengungkapkan bahwa 15 senjata tersebut ditemukan di kediaman Dito yang juga digunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
“Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa,” ujarnya.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI, selain 15 unit senjata, penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan beberapa peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol, serta peluru kecil untuk pistol S & W. Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa dari total 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin resmi. Di antara senjata-senjata tersebut, terdapat 9 senjata yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin, yang terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun.
“Berdasarkan temuan tersebut, 2 pucuk senjata api dengan surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) beserta amunisi dan peralatan lainnya disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri,” ujar Jaksa.
“Adapun sisanya, terdapat 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen Buku Pemegang Senjata Api (BPSA) yang sah,” tambahnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan sebanyak 2.157 butir peluru. Mereka juga menyatakan bahwa terdapat 9 senjata api ilegal beserta 2.157 butir peluru yang masih dalam kondisi aktif dan dapat berfungsi.
Pada saat Dito menjadi buron, penggeledahan kembali dilakukan. Pada kesempatan itu, penyidik menemukan 1 unit senjata api jenis pistol dan 2 buah airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali.
Jaksa meyakini bahwa Dito telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perubahan ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.