indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan karena merasa tidak puas dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Firli menggugat Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang dipublikasikan oleh SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/1/2024), eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Proses pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan sebagai pemohon kepada Direskrimsus Polda Metro Jaya yang menjadi termohon. Hingga saat ini, belum ada jadwal sidang perdana yang ditetapkan.
Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di PN Jaksel. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel. Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak hanya terkait masalah formalitas semata. Hakim juga menyatakan bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak relevan dengan kasus ini.
Saksikan Live DetikPagi:
Kesimpulan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, karena tidak puas dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meskipun sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan ditolak oleh hakim, Firli tetap berjuang untuk membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah, namun hakim menyatakan bahwa dia telah menyerahkan bukti yang tidak relevan. Saat ini, belum ada jadwal sidang perdana yang ditetapkan.