Terungkap! Ini 5 Fakta Terbaru KPK soal OTT Bupati Labuhanbatu yang Diduga Terima Suap hingga Rp 1,7 Miliar

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang terkait.

Edrik telah ditahan setelah dilakukan penangkapan. Sebelumnya, dia tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB, Jumat (12/1/2024).

Dalam hal ini, detikcom telah merangkum 5 fakta yang terkait dengan operasi tangkap tangan ini, sebagai berikut:

1. Menerima Suap Rp 1,7 Miliar

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erik diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Jumlah uang yang diterima EAR melalui RSR mencapai sekitar Rp 551,5 juta, yang merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 1,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengungkapkan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengungkapkan bahwa Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR), yang merupakan orang kepercayaan Erik. Uang tersebut diberikan dengan menggunakan kode ‘kirahan’.

“Melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, EAR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang disebut ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dipengaruhi untuk memenangkan beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

2. 4 Orang Tersangka

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Nasib Ghatan: Tersangka Penembakan & Positif Narkoba

“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah EAR, yang merupakan Bupati Labuhanbatu. Tersangka kedua adalah SRS, anggota DPRD Labuhanbatu. Kemudian, tersangka ketiga adalah ES, seorang swasta, dan tersangka keempat adalah FA, juga seorang swasta,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1).

Empat orang yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah:

1. Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu

2. Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu

3. Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta

4. Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta

Baca lebih lanjut pada halaman berikutnya…

3. Terkait Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penangkapan Bupati Labuhanbatu terkait dengan dugaan suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa yang dimaksud.

“Sementara itu, terkait dengan pengadaan barang-jasa,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, di gedung ACLC KPK.

“Cuma salah satunya yang itu juga ada bupatinya sepertinya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

4. Perkembangan Kasus

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Suap ini diberikan dalam rangka pengkondisian proyek di Labuhanbatu.

Diduga penerima suap sebesar Rp 1,7 miliar, Bupati Labuhanbatu dengan nama Erik telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (11/1/2024). Lebih awal, KPK telah menangkap 10 orang sebagai terduga pelaku. Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ghufron menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh KPK mengenai adanya pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Dalam penanganan kasus ini, tim KPK telah melakukan langkah taktis dan berhasil menemukan bukti berupa uang tunai.

READ  Cak Imin Menyoroti Gimik Gibran di Debat Semalam yang Kurang Bermakna

“Dalam kegiatan ini, uang tunai sejumlah sekitar Rp 551,5 juta diamankan sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara yang mencapai sejumlah Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron pada Jumat (12/1).

Ghufron menyampaikan bahwa kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait dengan pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkab Labuhanbatu. Salah satunya adalah di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra kemudian ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang diminta kepada para kontraktor yang akan memenangkan proyek adalah sebesar 5% hingga 15% dari total anggaran proyek,” ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berhasil dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Kedua tersangka tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan menggunakan kode ‘kirahan’.

“Melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, EAR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang disebut sebagai ‘kutipan/kirahan’ dari beberapa kontraktor yang sebelumnya telah dikondisikan untuk memenangkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujar Ghufron.

Mengutip Ghufron, dari bukti permulaan yang ada, Bupati Labuhanbatu diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Jumlah uang yang diterima oleh EAR melalui RSR mencapai sekitar Rp 551,5 juta, sebagai bagian dari total suap sebesar Rp 1,7 miliar,” ujar sumber tersebut.

5. Tersangka Pengusaha Terjaring OTT 2 Kali

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, salah satunya melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Seorang tersangka ternyata sudah terjerat OTT sebanyak dua kali saat memberikan suap kepada Bupati Labuhanbatu.

READ  Momen Aksi Saling-Salaman AHY dan Moeldoko di Istana Sebelum Sidang Kabinet

Identitas tersangka dalam kasus ini adalah seorang pengusaha bernama Effendy Syahputra (ES). ES sudah dua kali ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Labuhanbatu. Penangkapan pertama terhadap Effendy terjadi pada tahun 2018.

Pada saat itu, terjadi penangkapan terhadap Bupati Labuhanbatu yang masih menjabat, Pangonal Harahap, terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. KPK menangkap Pangonal pada tanggal 18 Juli 2018 atas transaksi dugaan suap yang dilakukan oleh Effendy Syahputra melalui beberapa perantara.

Bupati Pangonal telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Effendy Syahputra dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dengan total Rp 42,28 miliar demi mendapatkan proyek selama 2016-2018.

Sepertinya tanpa belajar dari kesalahan, Effendy Syahputra kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kali ini. Dia ditangkap sekali lagi setelah dituduh memberikan suap kepada Bupati Labuhanbatu yang saat ini dijabat oleh Erik Adtrada Ritonga.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, keterlibatan secara berulang Effendy Syahputra menjadi perhatian serius bagi KPK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak KPK dapat memberlakukan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan yang merupakan residivis.

“Jika terdapat residivis, ada pemberatan. Menurut KUHP, pemberatan pidana bagi residivis sebesar sepertiga,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).