Fakta Menarik Palti Hutabarat, Sang Tersangka Penyebar Hoax

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Palti Hutabarat. Palti ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoax.

Informasi hoax yang diduga disebarkan oleh Palti Hutabarat terkait rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera. Dalam rekaman itu disebutkan bahwa Forkopimda setempat ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Hal ini dirangkum dari sumber yang dapat dipercaya.

“Benar,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan, Jumat (19/1). Dia menjawab soal penangkapan kepada Palti Hutabarat.

Konfirmasi mengenai penangkapan juga telah disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko. Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. Namun kami jelaskan lagi ini secara simultan baru pagi hari ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan berkesinambungan melakukan langkah-langkah berikutnya,” ujar Trunoyudo saat ditanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

Didasari 2 Laporan Polisi

Polri menjelaskan alasan penangkapan Palti Hutabarat atau pemilik akun Paltiwest terkait kasus dugaan hoax rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Penangkapan Palti didasarkan pada dua laporan polisi.

“Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidsiber tadi kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH. Namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan. Ini yang ada selaku pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

READ  Hasil Survei: Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Tembus 75,3%

Penangkapan Palti dilakukan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1) pukul 03.44 WIB. Saat ini, penyidik terus memeriksa laporan polisi yang diterima.

Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasanya penyidik melakukan penyidikan ini terkait, pertama, adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti,” ujar Trunoyudo.

Palti Hutabarat Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah oleh Palti.

Penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.

“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita tengah menginvestigasi suatu kejadian yang diduga terjadi,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1).

Palti Hutabarat dijerat dengan beberapa pasal hukum. Menurut Trunoyudo, Palti Hutabarat terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang dapat kami jelaskan. Pasal yang digunakan adalah pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman yang mungkin diberikan adalah 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” ujar Truno.

READ  Mayat dalam Peti Kemas di Priok, Fakta Menarik & Ciri-Cirinya yang Unik!

Simak informasi lengkapnya di halaman selanjutnya:

Palti Hutabarat Pendukung Ganjar-Mahfud, TPN Beri Pendampingan Hukum

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md angkat bicara mengenai penangkapan Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. TPN siap memberikan bantuan hukum terhadap Palti.

“TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan,” kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud Md itu. Todung menyebut Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari tadi.

“Kami semua terkejut mendengar bahwa Palti Hutabarat, seorang relawan dan aktivis media sosial, ditangkap oleh pihak Bareskrim pada pagi hari sekitar jam 3. Kediaman Palti Hutabarat didatangi oleh dua mobil yang membawa sepuluh orang dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2024,” jelas sumber terkait.

Todung mengungkapkan bahwa Palti Hutabarat menjadi tersangka karena diduga menyebarkan rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon nomor 2 di Pilpres 2024. Namun, menurut Todung, Palti bukanlah orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di media sosial.

Todung mengungkapkan bahwa rekaman pertama diunggah pada tanggal 4 Januari 2024. Sedangkan rekaman yang diunggah oleh Palti terjadi pada tanggal 14 Januari 2024.

“Dia didakwa menyebarkan video tentang percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara yang melibatkan dandim, kapolres, kajari, dan pejabat bupati. Nah, video ini sudah menjadi viral dan sudah diketahui oleh semua orang,” ungkapnya.

READ  Rieke Soroti Gaya Lucu Gibran saat Debat: Saatnya Stand Up Comedy?

“Kalau saya tidak salah, postingan pertama video ini keluar pada tanggal 4 Januari 2024, postingan dari Saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari,” sambungnya.

Todung mengaku heran mengapa Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Mengingat, Bawaslu telah menyatakan bahwa rekaman pejabat Batubara itu tidak cocok dengan suara asli para pejabat Forkopimda.

“Bawaslu mengatakan itu sudah dibantah oleh dadim, kapolres, dan kajari, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi. Namun, mengapa setelah postingan Bawaslu ini dan pernyataan mereka, tiba-tiba ada penangkapan?” ucapnya.

Terdapat fakta menarik terkait Palti Hutabarat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. Menurut Todung, Palti sebelumnya merupakan relawan Pro-Jokowi (Projo) yang saat ini mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan TPN terkait motif politik di balik penangkapan Palti.

“Sebelumnya, Palti Hutabarat tergabung dalam relawan Projo. Ini yang mungkin menjadi pertanyaan, mengapa dia tidak tetap bersama Projo? Mengapa dia memilih mendukung Ganjar dan Mahfud? Hal-hal ini menjadi latar belakang dari semua peristiwa yang ada,” ungkapnya.

Tim Pengawal Negara (TPN) meminta agar polisi tidak menahan Palti Hutabarat atas dugaan sebar hoax. Menurut TPN, jika harus menghadapi proses hukum, Palti seharusnya diproses secara perdata daripada pidana.

“TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak menahan Palti Hutabarat dan jika Palti diproses, seharusnya menggunakan proses hukum perdata bukan pidana,” tegasnya.