7 Fakta Menarik Seputar Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat kepada pesertanya, termasuk jaminan sosial dan ekonomi. Salah satunya adalah kemampuan peserta untuk melakukan pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% atau 30% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat dan langkah-langkah klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim JHT Sebesar 10% BPJS Ketenagakerjaan

JHT sebesar 10% dapat dicairkan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya. Adapun, beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

Pada proses pencairan uang dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat Klaim JHT Sebesar 30% BPJS Ketenagakerjaan

JHT sebesar 30% bisa dicairkan untuk keperluan pembayaran rumah, baik secara tunai maupun kredit. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Surat permohonan yang ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Salinan KTP dan KK.
  • Surat keterangan masih bekerja atau tidak bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Pada bagian sebelumnya, kita sudah membahas mengenai klaim JHT sebesar 30% untuk pengambilan rumah secara cash atau kredit. Sekarang, kita akan melanjutkan dengan persyaratan klaim JHT untuk pengambilan rumah secara kredit.

Klaim JHT sebesar 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

Untuk mengajukan klaim JHT sebesar 30% untuk pengambilan rumah secara kredit, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya seperti pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan atau angsuran rumah, dan pelunasan sisa pinjaman rumah
READ  Perlawanan Wanita Terhadap Begal: Aksi Dramatis di Jalan Raya

Prosedur Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Uang JHT secara Online

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru

4. Pilih “Simpan” setelah mendapat konfirmasi data pengajuan

5. Lihat jadwal wawancara yang dikirimkan secara online ke email

6. Petugas akan verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan

Klaim Uang JHT di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim uang JHT di kantor cabang, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Mengambil antrian untuk sesi wawancara di layanan klaim.
  4. Setelah proses verifikasi melalui wawancara berhasil, Anda akan diberikan tanda terima.
  5. Tunggu uang JHT dikirim ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir klaim.

Untuk klaim JHT sebesar 30% yang digunakan untuk keperluan rumah, terdapat prosedur tambahan yang perlu dilakukan sebelum mengajukan klaim secara online atau datang langsung ke kantor cabang.

Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan diarahkan ke Customer Service Officer (CSO) untuk mendapatkan surat Keterangan berhak mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%. Syaratnya, peserta harus telah memiliki minimal 10 tahun kepesertaan dalam program JHT dan belum pernah melakukan pencairan sebesar 10% (JHT sebagian).

Sebelum memutuskan untuk mencairkan uang dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tahapan yang harus diikuti oleh peserta. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Di kantor cabang tersebut, peserta dapat meminta formulir pencairan uang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Setelah mengisi formulir dengan benar, peserta kemudian akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan data yang diajukan telah sesuai. Proses verifikasi ini merupakan langkah penting guna meminimalisir kesalahan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

READ  Catatan Sukses! Daerah Raih Penekanan Inflasi, Dapat Insentif Rp 10 Miliar

Setelah proses verifikasi selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keterangan yang harus dibawa peserta ke Bank terkait untuk melanjutkan proses pencairan uang. Surat keterangan ini merupakan dokumen penting yang harus diserahkan agar pengajuan pencairan uang bisa diproses oleh Bank.

3. Peserta yang telah melalui tahap validasi tersebut kemudian akan mendapatkan akses untuk mengajukan klaim pengembalian dana. Proses klaim pengembalian dana ini dilakukan secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengajuan klaim ini memerlukan pengisian formulir dengan lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, bukti tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan tempat peserta bekerja.

4. Setelah memenuhi syarat untuk menerima kredit, peserta dapat mengajukan klaim sebesar 30% melalui berbagai saluran layanan yang tersedia dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Demikianlah prosedur dan syarat untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.