indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perbuatan begal, perundungan (bully), dan tawuran adalah haram. Fatwa ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Selain itu, ulama juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pembinaan bagi anak-anak yang terlibat sebagai pelaku kekerasan.
Pada penutupan Sidang Paripurna-I di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba di Kantor MPU Aceh, Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, menyampaikan bahwa “Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa). Perundungan dan tawuran hukumnya juga haram,” sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2024 seperti dilansir detikSumut pada Rabu (28/2/2024).
Draf tersebut tinggal menunggu tandatangan ketua dan anggota MPU untuk sah menjadi fatwa. Dalam draf itu, disebutkan begal yang dilakukan orang dewasa disanksi dengan hukuman had dan ta’zir bila pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
Sementara untuk kasus pembegalan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mereka akan dikenai hukuman ta’zir. Dalam draft tersebut disebutkan bahwa segala bentuk kerugian akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran harus ditanggung oleh pelaku atau wali pelaku jika pelaku tersebut belum baligh.
Pemerintah juga diminta untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan begal, bully, dan tawuran yang semakin meresahkan. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
“Lembaga pendidikan diharuskan untuk menyertakan pendidikan akhlak dan moral dalam kurikulum guna mencegah terjadinya tindakan kejahatan seperti pembegalan, perundungan, dan tawuran. Orang tua atau wali diwajibkan untuk mendidik serta mencegah anak-anak terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” kata Rizal.
Ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perilaku bully, tawuran, dan begal merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk menekan angka kekerasan di masyarakat, khususnya di Aceh.
Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Aceh yang prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan di wilayah tersebut. Dengan adanya fatwa ini diharapkan mampu mengubah perilaku negatif tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta damai.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Aceh, Dr. Tengku Mukhlis, fatwa ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi umat Islam dalam berperilaku yang baik sesuai ajaran agama. “Kita harus senantiasa mengedepankan nilai-nilai kebaikan dan menjauhi segala bentuk kekerasan,” ujar beliau.
Kesimpulan
Fatwa anti kekerasan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa perbuatan begal, perundungan, dan tawuran adalah haram dalam ajaran agama Islam. Fatwa ini memberikan panduan dan sanksi bagi pelaku kekerasan, sementara juga menekankan perlindungan terhadap korban serta pentingnya pendidikan moral dan akhlak dalam mencegah tindakan kejahatan. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Aceh dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai.