Fraksi Threshold: Memahami Persyaratan dan Implementasinya

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan penerapan fraksi threshold setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas parlemen sebesar 4%. Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi menegaskan bahwa fraksi threshold bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, aturan ini telah berlaku saat ini.

“Sudah berlaku, bukan hal baru,” kata Awiek kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Awiek kemudian memperjelas dengan memberikan contoh implementasi fraksi threshold di DPRD kabupaten atau kota. Menurutnya, fraksi politik akan terbentuk saat jumlah kursi partainya sesuai dengan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut penjelasan narasumber, MK tidak memutuskan untuk mengubah keputusan, namun yang diubah hanyalah angkanya agar lebih rasional. Terkait pembentukan fraksi threshold, jika merujuk pada praktik di DPRD, fraksi akan terbentuk ketika jumlah kursi sama dengan jumlah AKD. Sebagai contoh, apabila terdapat 4 komisi, maka partai yang memiliki 4 kursi dapat membentuk fraksi sendiri. Jika jumlah kursi tidak mencukupi, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi. Hal ini merupakan praktik yang berlangsung di DPRD,

Awiek menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan di DPR RI yang kini memiliki total 11 AKD. Dengan semua partai politik yang telah mendapatkan kursi sesuai dengan jumlah AKD, bahkan ada yang melebihi.

“Nah di RI itu sudah berlaku seperti itu, contoh hari ini fraksinya rata-rata karena jumlah anggota atau jumlah kursi melebihi jumlah AKD yang ada, termasuk di 2019, bahkan di 2004 ketika masih ada fraksi gabungan. Itu kan fraksi kecil-kecil waktu itu lolos ke parlemen kemudian tidak cukup kursi maka dia bergabung membentuk fraksi gabungan di DPR sampai jumlah anggota fraksinya itu sama dengan jumlah AKD. Di DPR kini kan ada 11 komisi, maka satu fraksi minimal memiliki 11 kursi,” ujarnya.

READ  Penganiaya Minta Maaf Pada Asisten Saipul Jamil dan Polisi: Kami Menyesal atas Kesalahan yang Dilakukan

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold. Grace Natalie awalnya menegaskan PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Grace merespons narasi di media sosial yang menarasikan putusan MK ini menguntungkan PSI.

“Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini,” kata Grace saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Grace menilai langkah yang diambil oleh Perludem sudah tepat agar tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang akibat aturan PT 4%. Grace juga menjelaskan bahwa suara partai politik yang tidak lolos ke parlemen memiliki dampak signifikan jika digabungkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Grace menyatakan, “Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.”

Grace juga menambahkan, “Suara partai-partai nonparlemen jika digabungkan sangat signifikan, mencapai 9,79%.”

Lihat juga Video ‘Sandiaga Uno: Dari Pengalaman Saya di 2019, Pemilu 2024 Ada Perbaikan’:

Informasi terbaru mengenai pemberlakuan fraksi threshold di PPP membuat banyak pihak tertarik. Namun sebenarnya, kebijakan ini telah diterapkan sejak lama dan bukan hal baru dalam struktur partai.

Kesimpulan

Fraksi threshold, yang diusulkan PSI sebagai alternatif setelah pemberlakuan keputusan MK terkait ambang batas parlemen, sebenarnya telah diterapkan sebelumnya dan bukan merupakan kebijakan baru. Dalam implementasinya, fraksi politik akan terbentuk ketika jumlah kursi partai sesuai dengan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti yang disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie. Dengan fraksi threshold, suara partai-partai nonparlemen juga dapat menjadi signifikan, sebagai upaya untuk mencegah pemborosan suara rakyat akibat aturan ambang batas sebelumnya.

READ  Pembangunan Lantamal dan Markas di IKN: Fokus Rapim TNI AL