Gerak Cepat Polri Tangkap Pengancam Tembak Anies Dinilai Jadi Bukti Netralitas

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Polisi telah sukses menangkap Arjun Wijaya Kusumo atau AWK setelah ia mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial. Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polri dinilai sebagai bukti dari profesionalisme dan netralitas Polri dalam Pemilihan Presiden 2024.

“Dalam pengungkapan ini, Polri telah menunjukkan profesionalisme dan netralitasnya dalam Pilpres 2024. Penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan legalitas,” ungkap Dr. Ronny, ahli ITE dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/1/2024).

Polri menunjukkan tindakan yang patut diapresiasi. Hal ini juga membuktikan bahwa isu netralitas Polri bukanlah sekadar isapan jempol belaka.

“Tindakan yang cepat oleh Polri dalam menemukan dan menangkap pelaku yang mengancam akan menembak Anies Baswedan, menunjukkan Polri melakukan penegakan hukum secara adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

“Kita harus memberikan dukungan kepada Polri yang terus menjalankan hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah jelas disebutkan bahwa siapa pun yang mengirimkan ancaman kekerasan atau mengintimidasi orang lain dapat dikenakan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar maksimal 750 juta rupiah,” jelasnya.

Gerak cepat yang ditunjukkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangkap pelaku pengancam tembak terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dinilai oleh banyak pihak sebagai bukti netralitas institusi tersebut.

Selain menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri juga berhasil menunjukkan profesionalisme dan kesigapan dalam menangani kasus tersebut. Tindakan cepat mereka dalam mengungkap dan menangkap pelaku merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.

READ  Bawaslu Bekasi: Video Promo Anies Dibongkar oleh Mal di Bekasi

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar polisi.

Polisi Tangkap Pengancam Bunuh Anies

Polisi telah merespons dengan cepat ancaman penembakan yang dilontarkan seseorang melalui media sosial kepada Anies Baswedan. Pelaku kini berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, pada Sabtu (13/1), Polri berhasil menangkap pelaku pengancam yang mengancam akan menembak Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan pada pukul 09.30 WIB hari ini. Pelaku diketahui sebagai pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600.

Pria yang mengancam akan menembak Anies Baswedan telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelaku ditangkap di wilayah Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh aparat keamanan yang melibatkan Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur dengan dukungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pengguna akun TikTok dengan nama @calonistri71600 sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kesimpulan

Polisi telah menunjukkan sikap yang cepat dan profesional dalam menangkap pelaku pengancam tembak terhadap Anies Baswedan. Tindakan tersebut menunjukkan netralitas Polri dalam Pemilihan Presiden 2024 dan keberhasilannya dalam menjalankan penegakan hukum. Selain itu, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pemilu demi persatuan dan kesatuan bangsa.