Gugatan Praperadilan Siskaeee: Mengungkap Fakta Terkait Film Porno

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Selebgram terkenal, Siskaeee, memutuskan untuk melawan penetapan status tersangka yang diberikan kepada dirinya oleh pihak kepolisian terkait kasus rumah produksi film porno. Untuk memperjuangkan haknya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siska atau Fransiska Candra Novita Sari telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Fransiska Candra Novita Sari, atau biasa dikenal sebagai Siskaeee, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus film porno. Dalam gugatan ini, Siskaeee menargetkan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) sebagai termohon.

Siskaeee Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Bersama dengan Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran lainnya di film tersebut sebagai tersangka.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dikenakan pidana penjara dengan hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).

Berikut ini adalah kutipan pasal yang relevan:

Sebuah kasus kontroversial muncul di dunia hiburan tanah air. Siskaeee, seorang artis terkenal, mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang dijatuhkan padanya dalam kasus film porno. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia melarang setiap orang dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya sendiri menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga moralitas dan etika dalam masyarakat.

READ  Investigasi Polisi pada Kasus Mayat dengan Bersarung dan Terikat Lakban di Bogor Menggunakan 3 Saksi

Berdasarkan bunyi Pasal 34, Siska mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus film porno.

Setiap orang yang dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Siskaeee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 8 Januari 2024. Namun, dia tidak hadir dan mengajukan permohonan agar pemeriksaannya ditunda menjadi tanggal 15 Januari 2024.

Pada Senin (15/1) kemarin, Siska juga tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (15/1).

Kesimpulan

Siskaeee, selebgram terkenal, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diberikan kepadanya dalam kasus rumah produksi film porno. Dalam gugatan tersebut, Siskaeee menargetkan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) sebagai termohon. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran lainnya dalam film tersebut sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam gugatan praperadilan, Siskaeee berupaya membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah. Hingga saat ini, Siskaeee tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.