indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Polda Jatim secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan. Gus Samsudin dijerat dengan pasal UU ITE.
“Hari ini saudara Samsudin resmi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya seperti dilaporkan pada Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya bekerja sama dengan Polres Blitar untuk melakukan gelar perkara. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait konten tukar pasangan yang diunggah oleh akun Gus Samsudin.
Gus Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait konten tukar pasangan yang dinilai memiliki unsur informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.
Di dalam video berdurasi 30 menit tersebut, Gus Samsudin turut berperan sebagai pembuat skenario. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk individu yang turut membantu dalam pembuatan video serta orang yang mengunggah video tersebut di akun YouTube Mbah Den (Sariden).
Gus Samsudin, seorang pembuat konten terkenal, tengah dihadapkan pada kasus hukum terkait konten tukar pasangan yang diunggahnya di platform media sosial. Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dilaporkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas konten yang diunggah oleh Gus Samsudin telah melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Hal ini membuat Gus Samsudin harus mempertanggungjawabkan karyanya tersebut menurut hukum yang berlaku.
Belum lama ini, Gus Samsudin juga sempat mengunggah permintaan maaf atas kontroversi yang timbul akibat unggahan kontennya tersebut. Namun, hal ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.
Publik pun dibuat penasaran dengan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menimpa Gus Samsudin ini. Bagaimana akhir dari kasus konten tukar pasangan yang melibatkan nama besar tersebut? Hanya waktu yang akan menjawabnya.
Kesimpulan
Gus Samsudin dijerat dengan pasal UU ITE terkait konten tukar pasangan yang diunggahnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Meskipun sempat meminta maaf atas kontroversi yang muncul, Gus Samsudin harus mempertanggungjawabkan kontennya tersebut menurut hukum yang berlaku, sementara masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini.