indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman terkait dengan penyitaan ponselnya. Menurut hakim, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disebabkan surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah sah karena telah ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel.
“Penyitaan barang-barang bukti yang dilakukan termohon dinilai oleh hakim sebagai sah dan sesuai prosedur,” ujar hakim dalam sidang.
Pada sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel yang diajukan oleh Aiman di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Senin (19/2/2024), hakim menolak gugatannya. Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyita empat barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti tersebut termasuk 1 unit handphone Xiaomi model 2107113SG berwarna hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057, serta 1 buah SIM card dengan nomor 0811997099.
Kemudian, 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv1095yA yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPMJ**.
Lalu, 1 buah akun e-mail dengan nama [email protected] telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPMJ**
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” kata Finsensius.
Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Aiman terkait dengan penyitaan ponselnya. Keputusan ini telah disampaikan oleh hakim dalam sidang hari ini. “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Kesimpulan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim menyatakan bahwa penyitaan ponsel tersebut tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel telah dianggap sah. Meskipun kuasa hukum Aiman meminta agar penyitaan ponsel dinyatakan tidak sah dan barang bukti dikembalikan, namun hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.