Hanan Supangkat Menghadapi Tantangan KPK terkait Dana Syah SUap

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Hanan Supangkat dengan patuh hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencurigakan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Saat ini, Hanan diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat selaku pelaku swasta,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (1/3/2024).

Setelah Hanan, giliran Lena Janti Susilo yang dipanggil penyidik. Lena ini dalam jadwal pemeriksaan hanya disebutkan sebagai ibu rumah tangga.

Pukul 17.00 WIB, Hanan keluar dari lobi KPK. Dia mengenakan kemeja merah marun dan celana hitam sambil membawa jaket di lengannya. Hanan tetap menggunakan masker ketika keluar dari gedung KPK.

Secara terpisah, Ali belum memberikan keterangan jelas mengenai peran Hanan Supangkat sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi TPPU untuk SYL. Diketahui SYL dijerat KPK dalam tiga perkara, termasuk dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang gratifikasi yang diterima SYL dari memeras bawahannya mencapai Rp 44,5 miliar. Selama menjabat Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023, SYL berhasil mengantongi jumlah tersebut. Dakwaan dari Jaksa KPK mengungkap bahwa SYL meminta 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI. Bahkan, SYL mengancam para pejabat eselon I di Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tak mematuhi permintaannya.

Kesimpulan

Hanan Supangkat hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian, SYL. Tim penyidik juga memanggil Lena Janti Susilo untuk diperiksa. SYL sendiri dijerat dalam tiga perkara, termasuk pemerasan, gratifikasi, dan TPPU dengan jumlah gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena diungkap bahwa SYL meminta sebagian anggaran dari berbagai unit di Kementerian Pertanian RI, serta mengancam pejabat eselon I yang tidak memenuhi permintaannya.

READ  Putusan Vonis Rafael Alun Membuat KPK Terkendala, Apa Penyebabnya?