Hari Terakhir, Peserta Pemilu Diingatkan untuk Laporkan Dana Kampanye

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU menyebut hari ini merupakan batas akhir peserta pemilu menyerahkan LPPDK.

“KPU mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Pada hari terakhir sebelum batas waktu penyerahan laporan dana kampanye, Ketua KPU, Idham, mengingatkan peserta pemilu akan pentingnya untuk menyampaikan laporan tersebut. Idham menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan informasi terkait penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk juga bagi peserta pemilu yang belum menyerahkan laporan tersebut.

Lebih lanjut, Ketua KPU, Arif Budiman, menegaskan pentingnya peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arif Budiman menekankan bahwa keseriusan dalam melaporkan dana kampanye merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta pemilu. “Ini bukan hanya sekadar formalitas belaka, tetapi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Arif, kesalahan dalam melaporkan dana kampanye dapat berakibat serius, termasuk pembatalan keterpilihan. Hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur konsekuensi bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan terkait laporan dana kampanye.

“Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 118 ayat 3.

READ  Ganjar: Internet Buka Peluang Kerja, Makan Siang Bisa Bayar Sendiri

“Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 118 ayat 4.

Idham juga mengingatkan peserta pemilu untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pada Pasal 496, Idham menjelaskan bahwa peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana dengan satu tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp12.000.000,00.

Di sisi lain, Pasal 497 juga menegaskan bahwa pemeriksaan laporan dana kampanye tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga oleh pihak yang berwenang. Jadi, penting bagi peserta pemilu untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan dana kampanye mereka.

Peserta pemilu diharapkan untuk memahami betul aturan terkait laporan dana kampanye guna menghindari sanksi hukum yang dapat diterima jika melakukan pelanggaran. Sebagai bagian dari integritas demokrasi, kewajiban ini harus dipenuhi dengan sebaik mungkin.

Kesimpulan

Peserta pemilu diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai kewajiban terakhir sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keseriusan dan kejujuran dalam melaporkan dana kampanye sangat penting, karena kesalahan atau pelanggaran dapat berakibat serius, bahkan hingga pembatalan keterpilihan. Memahami aturan dan bertindak jujur dalam pelaporan dana kampanye adalah bagian integral dari integritas demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap peserta pemilu.