Bawaslu Serang Usut Dugaan Perbedaan Suara di 7 TPS

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki tindak penggelembungan suara yang terjadi pada TPS 1 hingga 6 serta TPS 18 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Menurut hasil hitung ulang surat suara DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, terdapat perubahan jumlah suara baik untuk caleg maupun partai.

“Iya kan persoalannya misalnya kesesuaian jumlah itu setelah kita hitung ulang apakah ada human error atau ada kesengajaan. Siapa yang melakukan itu, itu sedang kita telusuri kita dalami, kalau misalnya ada perbuatan-perbuatan mengarah ke dugaan pidana itu tentu ada konsekuensi pidana,” kata Agus ke wartawan di Serang, Kamis (29/2/2023).

Pelanggaran tersebut disinyalir dapat ditujukan kepada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, atau bahkan caleg itu sendiri. Mereka yang terlibat berpotensi untuk dijerat pidana pemilu apabila kesalahannya terbukti.

“Itu bisa pidana, kalau peserta ikut terlibat di situ, calon, itu bisa juga kena dugaan pidana,” tambahnya.

Bahkan, caleg yang meraih suara terbanyak, jika terlibat dalam kecurangan di 7 TPS tersebut, dapat didiskualifikasi. Proses diskualifikasi tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan KPU.

“Taruh misalnya pemenangnya dia lolos, atau misalnya tidak memenuhi syarat karena ada dugaan pidana tadi, itu jadi dasar KPU mendiskualifikasi,” kata narasumber.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18 direkomendasikan untuk menghitung surat suara khusus caleg DPRD kota oleh Bawaslu. Penghitungan surat suara dipindahkan dari SMPN 11 Curug ke aula KPU Kota Serang. Pemindahan pleno ini dilakukan karena adanya potensi pengerahan massa oleh caleg.

Berdasarkan hasil pengawasan saat pleno di KPU Kota Serang, Agus Aan membenarkan bahwa terdapat perubahan suara, baik untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan tersebut terjadi antara C Hasil pada pemilihan 14 Februari dan saat dihitung ulang oleh petugas PPK.

“Dari hasil penghitungan ulang tersebut, terdapat perbedaan yang signifikan, baik dalam jumlah suara maupun komponennya. Kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran pidana atau kode etik. Saat ini, kami telah mulai menjalankan langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan ini,” ungkap Agus.

Berkembangnya perbedaan data hasil pemungutan suara pada 14 Februari di TPS 01 Kelurahan Kemanisan, terutama terkait dengan perhitungan suara untuk calon anggota DPRD Kota Serang. TPS 01 Kelurahan Kemanisan telah menjadi sorotan karena permintaan penghitungan ulang suara untuk caleg DPRD Kota Serang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

READ  Baliho Caleg Terjungkal oleh Angin Kencang, Merusak Pemotor di Cakung

C Hasil 14 Februari

Setelah terjadi perbedaan jumlah suara saat proses penghitungan ulang di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Serang langsung melakukan investigasi mendalam terkait hal ini.

1. Partai Kebangkitan Bangsa

Iim Hujaemi: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 1 suara

Partai Gerindra menemui permasalahan saat proses hitung ulang suara. Anggota Bawaslu Serang aktif dalam penyelidikan terkait insiden ini. Perbedaan jumlah suara yang ditemukan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi perhatian serius.

Partai Gerindra melaporkan bahwa jumlah suara sah partai dan calon nil atau 0 di beberapa TPS. Hal ini menyebabkan kegaduhan dalam penghitungan suara pasca-pemilihan.

3. PDIPSuradi: 3 suara Tajudin: 1 suara. Jumlah suara sah partai dan calon: 4 suara.

4. Partai Golkar
Hj Ade Suminar: 229 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 229 suara

Partai NasDem mengungkapkan bahwa jumlah suara sah partai dan calon: nihil.

6. Partai Buruh

Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Setelah dilakukan hitung ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terungkap adanya perbedaan jumlah suara yang mencurigakan. Pihak Bawaslu Serang langsung memulai penyelidikan intensif terkait temuan ini.

Detail terkait hasil hitung ulang di TPS ke-7, yaitu:

  • Partai Gelora Indonesia
  • Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Partai Keadilan Sejahtera – Saudara Saukatudin: 6 suara

Partai Mi’roj: 27 Suara

Total suara sah partai dan calon: 33 suara

Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Sebanyak 10 suara untuk Partai Hanura termasuk suara sah partai dan calon, tetapi jumlah tersebut nihil.

11. Partai Garuda

Jumlah suara sah partai dan calon: Kosong

12. Partai Amanah Nasional

Suara partai: 3 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 3 suara

13. Partai PBB: Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

14. Partai DemokratMabrur: 1 suaraJumlah suara sah partai dan calon: 1 suara

Pada saat penghitungan suara ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terjadi perbedaan jumlah suara yang mencurigakan. Bawaslu Serang segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini.

READ  Tentang Form A Pengawasan Pemilu 2024: Panduan Penggunaan dan Download

Menurut data yang dihimpun, terdapat kejanggalan pada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah suara sah untuk partai dan calon yang nihil. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang perlu ditindaklanjuti secara serius.

15. Partai Perindo Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

16. Partai Perindo Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Setelah dilakukan perhitungan ulang suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), terungkap adanya perbedaan jumlah suara. Bawaslu Serang pun mulai melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan bahwa jumlah suara sah untuk partai dan calon mereka nihil, tanpa adanya suara yang sah yang tercatat.

Sebelumnya, pada bagian sebelumnya dalam artikel ini, telah disampaikan mengenai temuan perbedaan jumlah suara saat dilakukan perhitungan ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kini, Bawaslu Serang mulai menyelidiki lebih lanjut terkait permasalahan ini.

Masalah ini semakin rumit dengan adanya temuan bahwa suara sah untuk Partai Ummat dan calonnya nihil. Perbedaan suara yang mencolok ini menjadi perhatian utama dalam proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Bawaslu.

C Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang di Tingkat PPK

1. Partai Kebangkitan BangsaSuara partai: 3 suaraUzzatul Maulodah : 2 suaraDarwis : 1 suaraIim Hujaemi: 12 suaraJumlah suara sah partai dan calon: 18 suara

2. Partai Gerindra
Suara partai: 1 suara
Saepulloh: 2 suara
Haryono: 1 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 4 suara

3. PDIP
Suara partai: 1 suara
Suradi: 7 suara
Tajudin: 8 suara
Ridwan: 1 suara
Sahuri Ade Badri: 5 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 22 suara

4. Partai GolkarSuara partai: 3 suaraSarnata: 1 suaraHj Ade Suminar: 130 suaraDadang Sudrajat: 1 suaraAgus Sutisna: 1 suaraSiti Hidayati: 5 suaraAde Burhanudin : 14 suaraJumlah suara sah partai dan calon: 155 suara

Partai NasDem mengalami perbedaan jumlah suara di TPS Priyo Kenandi, terdapat satu suara yang bertambah.

Hasil perhitungan ulang menunjukkan bahwa jumlah suara sah untuk partai dan calon tetap satu suara.

Pihak Bawaslu Serang tengah menyelidiki perbedaan jumlah suara yang terjadi saat proses hitung ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejanggalan ini menjadi fokus utama dalam pemantauan pemilu kali ini.

Masalah ini semakin kompleks ketika terdapat temuan di TPS ke-6 terkait Partai Buruh, di mana jumlah suara sah partai dan calon mencapai angka nihil. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang perlu segera klarifikasi agar proses pemilu berlangsung adil dan transparan.

READ  Akun Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Setelah Cuit #PrabowoGibran2024

7. Partai Gelora Indonesia
Suara partai: 1 suara
Sugeng Mahdiyanto: 1 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 2 suara

8. Partai Keadilan Sejahtera Suara partai: 1 suara Saukatudin: 18 suara Eko Sucipto: 1 suara Mi’roj: 8 suara Jumlah suara sah partai dan calon: 28 suara

9. Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Partai Hanura menunjukkan jumlah suara sah partai dan calon yang nihil dalam proses hitung ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perbedaan tersebut menjadi fokus penyelidikan Bawaslu Serang.

Partai Garuda mengalami kejadian yang menarik selama perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil hitung ulang menunjukkan jumlah suara sah untuk partai dan calon dari Partai Garuda nihil.

12. Partai Amanah Nasional

Suara partai: 1 suara

Suara Sah: 17 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 18 suara

13. Pasangan Calon: 2 suara

Jumlah suara sah pasangan calon: Nihil

14. Partai Demokrat
Suara partai: 3 suara
Mabrur: 2 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 5 suara

Sebagai kelanjutan dari proses pemilu, terdapat beberapa TPS yang mengalami perbedaan jumlah suara saat dilakukan perhitungan ulang oleh Bawaslu. Kejadian ini menjadi sorotan penting karena dapat berdampak pada hasil akhir pemilihan.

Salah satu contoh kasus adalah situasi di TPS 15, dimana total suara sah untuk partai dan calon tertentu menunjukkan angka nihil. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu investigasi lebih lanjut dari pihak terkait.

16. Partai Perindo

Roy Darwin Rezerius: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 1 suara

17. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah suara sah untuk partai dan calon: Nihil

Dalam proses penghitungan ulang suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terungkap adanya perbedaan jumlah suara yang mencurigakan. Bawaslu Serang kemudian memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

Berdasarkan hasil penghitungan ulang, terdapat perbedaan suara antara Partai UmmatFaqihudin dan Titien Yasaroh. Partai UmmatFaqihudin memiliki 1 suara, sementara Titien Yasaroh juga tercatat memiliki 1 suara. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap validitas jumlah suara yang sah untuk kedua partai dan calon tersebut.