ICW Mendorong KPK untuk Memeriksa Rekrutmen Pengawai agar Mengurangi Kasus Pungli di Rutan

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi terhadap rekrutmen pegawai agar dapat mencegah kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi berulang di Rutan KPK. ICW menyatakan bahwa KPK telah kehilangan integritas baik di tingkat pimpinan maupun pegawai, terutama selama kepemimpinan Firli Bahuri pada periode 2019-2023.

“Problematika integritas pegawai maupun Pimpinan KPK memang menjadi permasalahan yang tak kunjung usai setelah Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat terus-menerus menyaksikan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum KPK yang memalukan, yang kemudian dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena KPK selama ini dianggap sebagai contoh dan teladan dalam hal integritas,” seperti yang disampaikan oleh ICW, Sabtu (13/1/2024).

Ada empat hal yang menjadi sorotan ICW terkait skandal pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. Pertama, ICW menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan KPK dalam menangani kasus tersebut terbilang lamban secara etik dan pidana.

“Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diketahui telah melaporkan kepada pimpinan KPK sejak bulan Mei tahun 2023 lalu. Namun, sampai saat ini, prosesnya masih terhambat pada tahap penyelidikan. Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik juga mengalami hal serupa, dengan Dewas baru menggelar proses persidangan setelah lebih dari enam bulan,” tulis Indonesian Corruption Watch (ICW).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi terhadap rekrutmen pegawai guna mencegah terjadinya kasus pungutan liar (pungli) di rutan yang rentan terjadi korupsi. ICW menyebut bahwa KPK telah gagal dalam mengawasi rutan yang dianggap sebagai tempat rawan terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, sistem pengawasan yang dibangun oleh KPK seharusnya mampu memetakan kerawanan praktik korupsi di lokasi tersebut.

READ  Aksi Hasto PDIP Bikin Heboh, Bagi-bagi Telur di Tengah Perang Sentilan dengan Kubu Prabowo

Sebagai penegak hukum, KPK seharusnya memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena para tahanan dapat berinteraksi dengan pegawai KPK secara langsung. Selain itu, praktik jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK sekarang bukanlah hal baru dan sering terjadi di rutan dan lembaga pemasyarakatan lainnya. Dari sinilah sistem pengawasan seharusnya sudah dibangun untuk mengatasi praktik korupsi tersebut,” demikian pernyataan ICW.

Sorotan ketiga terkait hilangnya sosok teladan kepemimpinan di KPK saat ini. ICW menilai sejak KPK dipimpin oleh Firli Bahuri pada periode 2019-2023, banyak kasus pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK terus bermunculan.

Dalam catatan ICW, terdapat tujuh orang di KPK mulai dari level pegawai hingga dua pimpinan KPK yang terjerat kasus pelanggaran etik sejak tahun 2020 hingga 2023. Menurut ICW, kehadiran 93 pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan saat ini merupakan hasil dari kehilangan sosok-sosok teladan di pimpinan KPK tersebut.

“Sulit dipungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi,” jelas ICW.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Lembaga antirasuah tersebut juga didesak untuk melakukan evaluasi dalam proses rekrutmen pegawai dengan tujuan menyaring sosok yang memiliki integritas.

“Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK,” tegas ICW.

READ  Pegawai KPK Tersandung Kasus Pungli di Rutan: Dibalik Karutan dan Komandan Regu

Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Puluhan pegawai tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK pada bulan ini. Selain melalui proses etik, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini secara pidana.

Kesimpulan

ICW mendesak KPK untuk melakukan evaluasi terhadap rekrutmen pegawai guna mengurangi kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mereka menyoroti lambannya kinerja Dewan Pengawas KPK dalam menangani kasus tersebut, serta hilangnya sosok teladan kepemimpinan di KPK. ICW juga menekankan perlunya reformasi total pengawasan di internal lembaga dan rekrutmen pegawai yang mengedepankan nilai integritas guna mencegah praktik korupsi seperti pungli di rutan KPK.