indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sedang menjadi pembicaraan hangat di media sosial X pada hari Selasa (5/3/2024). Tetapi pertanyaannya, apa sebenarnya yang ada di balik bantuan ini?
KJMU merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Mahasiswa Unggulan. Program ini menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini. Apa sebenarnya KJMU ini?
Bantuan KJMU adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta lahir dan bertempat tinggal di Jakarta. Program ini memberikan beasiswa untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1 bagi para mahasiswa penerima.
Program KJMU atau Kartu Jakarta Pintar Merdeka Utama adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.
Penerima beasiswa dari program KJMU berhak mendapat bantuan dana senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Informasi ini diambil dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta yang juga menyebutkan 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bekerja sama dalam program ini.
Beberapa PTN yang terlibat dalam program KJMU antara lain adalah Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah.
Sebab KJMU Ramai di Media Sosial
Bantuan KJMU mendapat perhatian karena terduga dihentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Ada netizen yang merasa kehilangan KJMU mereka tanpa alasan yang jelas. Bahkan, beberapa netizen lain mengeluhkan bahwa akun KJMU mereka telah diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa penerima manfaat KJMU telah diverifikasi sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan Disdik DKI Jakarta mengacu pada sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam percakapan dengan detikNews, pada Rabu (6/3/2024).
Bantuan KJMU Tidak Berkelanjutan
Purwosusilo menjelaskan bahwa bantuan sosial KJMU bersifat selektif dan tidak diberikan secara terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga kurang mampu hanya diberikan kepada peserta dari kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” imbuhnya.
Kesimpulan
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu yang lahir dan bertempat tinggal di Jakarta. Meskipun program ini mendapat sorotan di media sosial terkait penghentian dana secara sepihak, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa verifikasi penerima manfaat dilakukan sesuai dengan data kesejahteraan yang valid. Bantuan KJMU bersifat selektif dan tidak berkelanjutan, hanya diberikan kepada peserta dari kategori sangat miskin hingga rentan miskin.