Ironi Pungli di Rutan KPK: Ratusan Juta yang Memburamkan Semakin

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 93 pegawai akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pelaku diduga menerima pungli dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

“Bentuk pungutan liar tersebut bervariasi, ada yang mencapai ratusan juta rupiah, ada juga yang hanya berjumlah jutaan. Bahkan, terdapat kasus yang mencapai puluhan juta rupiah. Besarannya berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban,” ungkap anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, di gedung Aspirasi dan Konsultasi Masyarakat (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).

Syamsuddin melaporkan bahwa praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di rutan KPK adalah bentuk penerimaan uang. Para korban pungli terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK guna mendapatkan fasilitas istimewa di dalam tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal mencatat bahwa praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin, selaku sumber informasi, menyebutkan bahwa angka tersebut masih terus bertambah. Meskipun demikian, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memfokuskan diri pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.

“Kalau angkanya nanti tentu sedang dalam proses penyelidikan. Di sini, kami bertanggung jawab untuk menegakkan etika. Kami akan mengadili apakah tindakan itu pantas dilakukan atau tidak,” ujar Syamsuddin.

Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2020

Temuan Dewas KPK mengungkap skandal tersebut telah terjadi sejak tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

READ  78 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan, Ini Pernyataan Mereka

“Apa yang kami temukan, maaf saya lupa rinciannya, terjadi mulai tahun 2020 hingga 2023. Namun, kabarnya praktik ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Syamsuddin Haris.

Karutan Diduga Terlibat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Para pegawai yang terlibat dalam skandal ini akan segera disidangkan terkait pelanggaran etik yang mereka lakukan.

“Sebanyak 93 orang yang akan kami sidangkan, termasuk Achmad Fauzi,” ujar anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, di gedung Asrama KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1).

Albertina menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran etika yang terkait dengan keterlibatan Karutan dalam kasus pungutan liar di rutan. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan menerima suap hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak dapat melakukan pembinaan, karena termasuk dalam etika yang ada,” ujar narasumber.

“Karutan diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar etika. Kita perlu melihat pasal etik yang terkait dengan kasus ini,” ungkap Albertina.

Selain pelanggaran etik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memproses kasus pungutan liar (pungli) di rutan mereka secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

KPK Menghormati Proses di Dewas

Bagaimana pendapat KPK mengenai sidang etik terhadap 93 pegawainya? KPK menyatakan akan menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas.

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1).

READ  Bendera Partai Roboh di Flyover Kuningan: Kakek-Nenek Terluka Akibat Insiden

Ali menyatakan keyakinannya bahwa Dewan Pengawas (Dewas) telah melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan. Keputusan Dewas ini, menurut Ali, akan menjadi acuan penting bagi KPK dalam penanganan kasus korupsi terkait skandal pungli di rutan tersebut.

“Kemudian berdasarkan putusan tersebut juga akan menjadi sumber penghasilan bagi tim penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” terang Ali.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” ungkapnya.

Kesimpulan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. Bentuk pungli tersebut beragam, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Para pegawai KPK diduga menerima uang sebagai kompensasi untuk memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan. Skandal ini sudah berlangsung sejak 2020 dan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, juga diduga terlibat. Dewas KPK akan menegakkan etika dengan mendukung sidang etik para pegawai yang terlibat. Selain itu, KPK juga akan memproses secara pidana kasus pungli ini. KPK menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas dan meyakini bahwa keputusan Dewas akan menjadi acuan penting dalam penanganan kasus korupsi terkait skandal pungli di rutan KPK.