Israel Teguh Lanjut Perang di Gaza Meski Ada Gugatan Genosida

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berencana untuk melanjutkan perang di Jalur Gaza, meskipun ada tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Netanyahu menegaskan bahwa Den Haag tidak akan mampu menghentikan Israel sebelum mereka mencapai tujuan mereka.

“Kami akan terus berperang di Jalur Gaza sampai mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan kelompok kejahatan tidak akan bisa menghentikan kami,” ujar Benjamin Netanyahu kepada wartawan, seperti yang dilansir oleh Anadolu Agency pada Minggu (14/1/2024).

Pada hari Sabtu (13/1/2024), hari ke-100 perang, dilaporkan bahwa lebih dari 23.800 orang telah tewas di Gaza. Dalam hal ini, Netanyahu menyatakan bahwa Israel akan tetap melanjutkan perang hingga mencapai tujuannya, termasuk menghancurkan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, membebaskan seluruh sandera, dan memastikan bahwa wilayah tersebut tidak akan menjadi ancaman bagi negaranya di masa depan.

“Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan,” tambah Netanyahu.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah membahas masalah Koridor Philadelphia yang terletak di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir. Koridor ini merupakan sebidang tanah sempit berukuran 14 kilometer (8,7 mil). Menurut Netanyahu, tanpa mengendalikan rute ini, Israel tidak akan mampu mengeliminasi Hamas. Oleh karena itu, Israel sedang mempertimbangkan semua opsi terkait hal tersebut.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah menyatakan bahwa Tel Aviv “tidak akan mentransfer dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apapun”. Hal ini menunjukkan niat Israel untuk tetap terlibat dalam konflik di Gaza meskipun ada tuduhan genosida yang diajukan terhadap mereka.

READ  Nusron Wahid: Maruarar Pasti Dukung Prabowo, Tak Mungkin Dukung Anies

Mahkamah Internasional di Den Haag menyelenggarakan dengar pendapat publik pada hari Kamis dan Jumat sebagai bagian dari sidang permulaan yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan “kejahatan genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pengadilan diperkirakan akan segera memutuskan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Sidang Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Pada sidang perdana ini, Mahkamah akan mendengarkan argumen Afsel terkait tuduhan genosida terhadap Israel.

Sebagaimana dilaporkan oleh Reuters dan Al Jazeera, pada Kamis (11/1/2024), Mahkamah Internasional akan menggelar sidang selama dua hari untuk mendengarkan argumen dari Afrika Selatan terkait tuduhan genosida yang dilontarkan pada Kamis (11/1) waktu setempat, dan tanggapan dari Israel yang akan didengarkan besok, Jumat (12/1).

Pemerintah Afrika Selatan mengajukan gugatan untuk menghentikan operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang dilaksanakan di Den Haag.

Baca halaman selanjutnya.

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel bukanlah sesuatu yang baru dimulai pada 7 Oktober 2023,” ucapnya.

“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, sejak 6 Oktober 2023, dan terus berlanjut setiap hari sejak 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.

Menanggapi serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, Lamola menegaskan bahwa itu tidak boleh dijadikan alasan bagi Israel untuk terus melakukan operasi militer di Jalur Gaza.

READ  PHDI dan Polri Bersinergi untuk Mewujudkan Pemilu Damai

Israel Menegaskan Bukan Bertujuan Menjalankan Kampanye Genosida

Israel menyangkal tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) di pengadilan tinggi PBB bahwa operasi militer yang dilakukannya di Gaza adalah upaya untuk menjalankan kampanye genosida. Dalam sidang perdananya, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen dari Afrika Selatan terkait tuduhan genosida yang dilayangkan terhadap Israel.

Menurut laporan dari Reuters pada Sabtu (13/1/2024), Israel mengklaim bahwa mereka bertindak dalam rangka membela diri dan melawan Hamas, bukan warga Palestina. Mereka meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menolak gugatan tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar, dan menolak permintaan dari Afrika Selatan untuk menghentikan serangan tersebut.

“Ini bukanlah tindakan genosida,” tegas pengacara Malcolm Shaw.

Afrika Selatan mengatakan kepada pengadilan bahwa serangan udara dan darat Israel yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina dan menewaskan hampir 24.000 orang bertujuan untuk menimbulkan kehancuran penduduk di Gaza.

Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka menghormati hukum internasional serta memiliki hak untuk membela diri. Perang di Gaza dimulai oleh Israel setelah terjadi serangan lintas batas pada tanggal 7 Oktober 2023 oleh militan Hamas.

“Penderitaan yang mengerikan yang dialami oleh warga sipil, baik di Israel maupun Palestina, sebenarnya disebabkan oleh strategi yang dilakukan oleh Hamas,” ujar Tal Becker, penasihat hukum dari Kementerian Luar Negeri Israel, dalam persidangan.

“Jika ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” tambahnya.