indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, angkat bicara.
“Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baginya, menyampaikan pendapat, kritik, dan mimpi politik adalah hal yang sah-sah saja di negara demokrasi. Ari kemudian menyinggung sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.
“Saat ini kita sedang memasuki tahun politik, dan tidak jarang ada pihak-pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” jelas Ari.
Lalu Ari membahas mengenai tuduhan kecurangan dalam pemilu. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dapat diuji kebenarannya.
“Klaim tersebut juga harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang. Menurut Undang-Undang, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu, menerima pengaduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, serta pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan tingkatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari.
“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu,” lanjutnya.
Di tahun politik, Ari mengatakan bahwa Jokowi terus bekerja memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatannya. Ari merasa bersyukur karena kepuasan masyarakat terhadap Jokowi terus menguat.
“Ini dapat dilihat dari hasil survei lembaga survei yang kredibel, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi tetap tinggi, lebih dari 75 persen. Dukungan dari rakyat menjadi ‘energi’ untuk menyelesaikan program-program prioritas pemerintahan agar dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat di seluruh penjuru tanah air,” ujar Ari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menerima kunjungan dari 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dalam pemilihan umum.
“Mereka meminta pemakzulan Pak Jokowi, meminta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (9/1).
Kesimpulan
Istana menyindir pihak-pihak yang membahas narasi pemakzulan Presiden demi kemenangan di pemilihan. Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan Presiden sudah diatur dalam Konstitusi dan harus melibatkan lembaga-lembaga negara dengan syarat-syarat yang jelas. Ari juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral di tahun politik. Dia menyoroti pentingnya menguji dan membuktikan tuduhan kecurangan pemilu melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti melaporkannya ke Bawaslu. Ari juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan terus memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatannya, dengan kepuasan masyarakat terhadap kinerjanya yang tinggi. Kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 ke Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi juga menjadi perhatian utama dalam artikel ini.