Jadi Tersangka KPK, Bupati Labuhanbatu Terima Suap Sebesar Rp 1,7 Miliar

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erik diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Selain Bupati EAR, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu.

Menurut Ghufron, juru bicara KPK, keempat tersangka yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron menjelaskan bahwa Erik Adtrada menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR), orang kepercayaan Erik. Uang tersebut diberikan dengan menggunakan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta yang menjadi pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dua tersangka yang menerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

READ  Anies: KPK Ingin Kembali Berwibawa Seperti Dahulu, Lakukan Revisi UU Sekarang!

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” tegas Ghufron.

Kesimpulan

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Selain EAR, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu. EAR diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), menggunakan kode ‘kirahan’. Empat tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.