Simak Jadwal Pencairan THR PNS 100% Tahun Ini

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, akan cair 100% tanpa pemotongan. Keputusan ini telah diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghormati kontribusi dan dedikasi para ASN.

“Iya, THR PNS akan cair 100%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah mengikuti acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta pada Selasa (5/3) kemarin.

Dengan pencairan 100% ini, nantinya para abdi negara bisa menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun, berapa besaran pasti yang akan diterima oleh PNS?

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini telah dipastikan akan cair sepenuhnya. Besaran gaji pokok bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Aturan penentuan besaran gaji pokok PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Gaji terendah berada di Golongan Ia dengan kisaran Rp 1.685.700-2.522.600, sementara gaji tertinggi berada di Golongan IVe dengan kisaran Rp 3.880.400-6.373.200.

Kemudian, bagian tambahan dari tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Selain itu, terdapat tunjangan anak yang besarnya mencapai sejumlah persentase dari gaji pokok untuk setiap anak, namun dibatasi hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Disamping itu, PNS juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai bagian terakhir dari pemberian THR 100% di tahun 2024 ini. Besar tunjangan tersebut varian antara kementerian atau lembaga satu dengan yang lain.

READ  Penyebab Kebakaran Karaoke di Tegal Meninggalkan 6 Korban Meninggal Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sebagai contoh, tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya. Para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga tercatat sebagai lembaga dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi. Besar tunjangan kinerja yang diterima oleh mereka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000.

Sementara itu, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.

Kesimpulan

Pencairan THR PNS 100% tanpa pemotongan untuk tahun 2024 telah dipastikan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Besaran THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja PNS. Pencairan tunjangan ini penting sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan dedikasi para abdi negara.