indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam. Mereka menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Oknum warga tersebut telah dilaporkan oleh JakPro karena melakukan penyerobotan secara berkelompok dengan masuk ke dalam pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa izin perusahaan pada tanggal 29 November hingga awal Desember 2023.
“JakPro telah mengajukan laporan terhadap oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan,” ungkap manajemen JakPro dalam keterangannya yang resmi disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan JakPro, seperti dilansir Antara pada Rabu (17/1/2024).
Manajemen JakPro menyatakan telah melakukan segala upaya untuk mencegah dan mengingatkan warga di lokasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah oknum.
JakPro telah melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Dalam langkah tegas melawan pelanggaran, JakPro telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang melakukan penyalahgunaan akses air bersih di lingkungan HPPO dan diduga melakukan penggantian kunci unit secara paksa.
JakPro menyatakan bahwa mereka bersama dengan seluruh pemangku kepentingan telah melaksanakan langkah-langkah untuk mengurangi risiko dan memetakan opsi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pembangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JakPro berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Warga Memaksa Menempati Kampung Susun Bayam
Sebanyak 40 keluarga secara paksa menempati Kampung Susun Bayam di Jakut. Mereka merasa terpaksa masuk karena belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro sebagai pengembang proyek tersebut.
Sejumlah warga yang secara paksa menduduki Kampung Susun Bayam tersebut ternyata berasal dari kelompok tani. Pada awalnya, kelompok ini memang berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sebelumnya mendirikan tenda di dekat JIS dan kemudian dipindahkan ke Rusun Nagrak.
Salah seorang warga, Furqon, mengungkapkan bahwa sejak tanggal 29 November, sejumlah warga telah memaksa untuk menempati Kampung Susun Bayam. Saat ini, terdapat 40 keluarga yang tinggal di Kampung Susun Bayam tanpa memiliki izin yang sah.
Halaman berikutnya akan membahas lebih detail mengenai berita ini.
“Masih dalam proses, berdasarkan data kami, terdapat 64 KK yang harus mendapatkan tempat tinggal mereka. Namun, karena terbatasnya perlengkapan rumah tangga yang tersedia, baru sekitar 40 KK yang dapat menghuni kampung susun ini,” kata Furqon saat dihubungi pada Senin (18/12/2023).
Furqon menyebutkan bahwa warga terpaksa menduduki Kampung Susun Bayam meskipun belum memiliki izin karena surat permohonan pertemuan untuk membahas kelanjutan polemik ini tidak diindahkan oleh pihak terkait.
“Ketika kami mempertanyakan mengenai izin, pertama-tama ini bukanlah alasan. Ini adalah darurat. Kami telah membuat surat yang ditujukan kepada Pj (Gubernur DKI) dan kami telah mengunjungi Balai Kota, namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.
“Hal tersebut juga terjadi pada JakPro, ketika kami menanyakan tentang surat pernyataan untuk melanjutkan kontribusi pada tanggal 1 Januari 2023, yang seharusnya warga sudah menempati tempat ini. Namun, tidak ada respons yang kami terima, hanya ucapan terakhir dari Pak Iwan sebagai Direktur Utama JakPro pada tanggal 16 Oktober di gedung DPRD. Kami telah mengundang Pj Gubernur dan ASN terkait yang seharusnya bertanggung jawab terhadap ketersediaan hunian di Kampung Bayam ini, namun ternyata tidak ada satu pun yang hadir kecuali Pak Iwan Takwin,” lanjutnya.
Furqon mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melaporkan oknum warga yang memaksa untuk menduduki Kampung Susun Bayam.
“Pada tanggal 10 jam 09.30 WIB, kami tidak menyadari adanya kehadiran individu yang tidak dikenal di apartemen susun Bayam. Mereka berafiliasi dengan JakPro namun kami tidak mengetahui secara pasti apakah mereka merupakan bagian dari lembaga pengelola JakPro. Mereka datang dengan keamanan yang kuat. Saat itu mereka mengungkapkan rasa simpati mereka karena belum ada penerangan yang memadai di lingkungan ini. Rasa haru tersebut tidak menimbulkan kecurigaan pada saat itu, tepatnya pada malam tanggal 10 jam 09.30 WIB,” ujar salah satu sumber.
Kesimpulan
Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam. JakPro menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan telah melaporkan penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO kepada pihak berwenang. JakPro juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang melakukan penyalahgunaan akses air bersih dan penggantian kunci unit secara paksa di lingkungan HPPO. Mereka bersama dengan pemangku kepentingan lainnya berusaha mengurangi risiko dan mendapatkan solusi terbaik. Sementara itu, warga yang menduduki Kampung Susun Bayam secara paksa mengklaim bahwa mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah dan JakPro sebagai pengembang proyek tersebut. Mereka telah mengajukan pertemuan namun tidak mendapatkan respons. Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi.