Jaksa Cecar Makelar MA Dadan Tri soal Tanggal Pembelian McLaren Rp 3,3 M

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Terdakwa dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencecar Dadan terkait dugaan perubahan tanggal pada kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp 3,3 miliar.

Dalam persidangan, Dadan mengakui perihal pengubahan tanggal pembelian mobil mewah itu. Dia mengatakan pembelian mobil itu sebenarnya dilakukan pada bulan Agustus 2022.

“Mengapa ada kuitansi yang tertanggal 29 Maret 2022?” tanya Jaksa KPK kepada Dadan saat persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024).

Di situ Dadan menjelaskan bahwa dirinya meminjamkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Namun untuk menghindari keterlibatan Hercules, dia memutuskan untuk melakukan pemalsuan kuitansi dengan mencantumkan tanggal pembelian 29 Maret 2022.

Saat dimintai keterangan terkait tanggal pembelian mobil sport McLaren senilai Rp 3,3 miliar, Dadan Tri menegaskan bahwa ia menghindari keterlibatan sosok ‘Bang Hercules’.

Dalam pernyataannya, Dadan menyampaikan, “Saya kan tidak mau melibatkan bang Hercules tadinya. Kan penyidik bilang ini hulu dan hilir harus jelas. Kemana uang Rp 3 miliar ini. Saya nggak mau bicara (dipinjam) Bang Hercules, apalagi kan lagi mau tahun politik, saya nggak mau abang saya kebawa-bawa lagi.”

Namun, dalam pengembangan kasus ini, Jaksa Dadan Tri juga menemukan fakta menarik. Dia mengungkap bahwa uang sebesar Rp 3,3 miliar yang digunakan untuk pembelian mobil McLaren itu sebenarnya dipinjamkan kepada Hercules.

Hercules sendiri telah mengakui hal ini kepada penyidik setelah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Dadan tentang kuitansi palsu tersebut. Mereka ingin tahu bagaimana Dadan bisa mendapatkannya.

READ  Peforma Gemilang Bagnaia di Qatar

“Ini ada kuitansi back date ya tanggal 29 Maret pembelian McLaren warna kuning 29 Maret 2022. Gimana caranya bisa dapat kuitansi itu?” tanya Jaksa.

“Pada waktu itu untuk kebutuhan kantor bilangnya,” jawab Dadan.

Dadan menyebut bahwa dia mendapatkan kuitansi palsu dari stafnya bernama Hardi. Selanjutnya, Hardi melakukan usaha untuk mendapatkan kuitansi tersebut dengan alasan keperluan kantor kepada pemilik showroom, Musrizal Musa.

“Nah sampai ke Musrizal Musa apa yang disampaikan?” tanya Jaksa.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (12/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menanyakan kepada Makelar MA Dadan Tri terkait tanggal pembelian mobil mewah McLaren seharga Rp 3,3 miliar.

“Tidak tahu,” ujar Dadan singkat.

Jaksa kemudian membicarakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki Dadan. Jaksa menanyai Dadan secara tajam mengenai pemberian uang senilai Rp100 juta kepada Musrizal Musa sebagai imbalan telah mengubah tanggal pembelian kendaraan.

Pada Babak Pelimpahan Berkas Perkara (BAP) saat ke-27, terdapat poin kunci yang menjadi sorotan utama. “Ini di BAP saudara 27 yang point 1 ini yang bagian tengah. Atas jasanya tersebut Musrizal Musa menyampaikan jika Musrizal Musa meminta uang sebesar Rp100 juta,” ungkap Jaksa dalam membacakan BAP.

Namun Dadan menyanggah klaim tersebut. Dia bersikeras bahwa tidak pernah ada permintaan uang sebesar Rp100 juta tersebut.

Dalam kesaksian yang disampaikan Jaksa MA, Dadan Tri ditekan terkait tanggal pembelian mobil sport McLaren senilai Rp 3,3 miliar. Namun, Dadan menyangkal tuduhan tersebut dengan tegas.

“Nggak ada permintaan itu. (Ini di BAP) Nggak ada, saya nggak baca kok. Kan saya di penyidikan ada yang bicara seperti itu penyidiknya, saya bilang nggak ada permintaan Rp100 juta,” kata Dadan dengan mantap.

READ  Kabar Duka, Tokoh Sastra dan Sosiolog Ignas Kleden Meninggal Dunia

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (2/1/2024), Jaksa penuntut umum di KPK kembali membawa saksi, yakni Alan Prima Yodadi, pegawai salah satu showroom terkait. Alan memberikan kesaksian mengenai permintaan Dadan untuk memodifikasi tanggal pembelian mobil McLaren senilai Rp 3,3 miliar.

Adapun pembelian mobil McLaren itu terkuak ketika jaksa menampilkan Riris Riska Diana, istri Dadan, sebagai saksi di persidangan. Saat memberikan kesaksian, Riris mengungkapkan bahwa dia juga membeli mobil McLaren selain Ferrari.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut berasal dari Heryanto Tanaka. Menurutnya, pembelian mobil itu sebenarnya sebagai bentuk investasi untuk keperluan bisnis mendatang.

Urusan mobil McLaren dan Ferrari ini juga pernah diungkap saat proses penyidikan di KPK. Saat itu, KPK menyatakan telah menyita mobil Ferrari dan McLaren yang diduga milik Hasbi Hasan.

Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi diduga menerima suap senilai Rp 11,2 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa suap tersebut diterima oleh Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.