Bagaimana Jam Buka TPS saat Pemilu? Jadwal dan Aturannya Bisa Kamu Cek di Sini!

indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional. Adapun kegiatan pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum mencoblos, pastikan pemilih telah mengetahui jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu agar tidak terlambat memberikan hak suara. TPS Pemilu dibuka pada jam berapa? Berikut adalah ketentuannya.

Tentang TPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.

TPS Pemilu Buka Jam Berapa?

Jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka dari jam 07.00 hingga jam 13.00 waktu setempat.

Ketentuan Khusus saat Pemungutan Suara di TPS

Saat pencoblosan atau pemungutan suara, terdapat situasi khusus jika masih terdapat antrean menjelang akhir atau bahkan setelah batas waktu pencoblosan berakhir. Berikut adalah ketentuan situasi khusus saat pemungutan suara Pemilu di TPS, sesuai dengan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat berikut yang diperbolehkan memberikan suara:

Pukul berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu dibuka? Apa saja jadwal dan aturan-aturan yang harus diperhatikan? Simak informasinya di bawah ini.

  • TPS Pemilu akan dibuka pada pukul 07.00 pagi dan ditutup pada pukul 13.00 siang.
  • Penduduk yang akan memberikan suara harus hadir di TPS saat dibukanya TPS dan telah mencatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
  • Jika penduduk sudah hadir di TPS, tetapi masih dalam antrean untuk mencatat kehadirannya, mereka juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Proses mencatat kehadiran tetap dilakukan dalam formulir yang telah disebutkan sebelumnya.
READ  Ganjar Awali Kampanye di Jatim, Said Abdullah Sebut Pemilih Bisu Menentukan

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Lalu, bagaimana jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
  • KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024. Bagaimana caranya?

Bagi Anda yang ingin mengetahui jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum, berikut jadwal dan aturannya:

  • Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor jika Anda pemilih luar negeri.
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih yang mencakup nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
  • Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan “Data Anda belum terdaftar!”. Anda disarankan untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri Anda terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
READ  5 Alasan Menarik PO Rosalia Indah Luncurkan Bus Tronton dengan Tampang 'Menipu'

Kesimpulan

Pemilu 2024 telah ditetapkan sebagai libur nasional dan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS Pemilu buka pada jam 07.00 hingga jam 13.00 waktu setempat, dengan ketentuan khusus jika masih terdapat antrean menjelang akhir atau setelah batas waktu pencoblosan berakhir. Bagi pemilih yang ingin mengetahui TPS Pemilu 2024, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi KPU dengan memasukkan NIK atau Nomor Paspor. Jika data tidak terdaftar, disarankan untuk menghubungi kantor KPU terdekat. Selamat menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu 2024!