Jurus Strategis Bea Cukai untuk Perlindungan HKI di Indonesia

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat pada tahun 2023 mencatat Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai AS memiliki pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) cukup berat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan dalam penegakan HAKI di Indonesia, pihaknya telah menggelar sosialisasi kepada konsultan hukum HAKI.

Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HAKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka,” imbuh Encep, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).

Dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat Bea Cukai, pada hari Selasa (27/2), Encep menjelaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung komunitas. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menunda sementara pengeluaran barang impor atau ekspor jika terbukti melanggar merek dan hak cipta yang diakui di Indonesia.

Pengawasan terhadap barang impor atau ekspor yang dicurigai sebagai produk dari atau terkait dengan pelanggaran HAKI telah diatur dalam Pasal 54 hingga 64 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2018.

Encep menyoroti dampak negatif dari pelanggaran HAKI yang mencakup enam aspek. Pertama, pelanggaran tersebut berpotensi merugikan kesehatan konsumen, seperti produk obat atau kosmetik palsu. Kedua, adanya potensi bahaya bagi keselamatan konsumen, misalnya dalam kasus pemalsuan sparepart kendaraan.

Melalui penegakan hak kekayaan intelektual, Bea Cukai juga berperan dalam mencegah praktek pemalsuan dan pemiratan barang dagangan. Pemalsuan dan pemiratan produk cenderung merugikan pelaku usaha yang sah serta konsumen. Praktik ini tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan minat untuk berinovasi dan berkreasi.

READ  Ratusan Warga Bersatu dengan Aksi Bela Palestina di London

Selain itu, reputasi dan citra merek yang dipalsukan atau ditiru juga bisa terpengaruh negatif. Jika produk palsu atau tiruan tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan, konsumen akan kecewa dan berpotensi merusak reputasi merek asli. Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang cukup signifikan bagi pemangku kepentingan terkait.

Kelima, permasalahan kepercayaan terhadap negara yang sering mengalami kasus pelanggaran HAKI. Selain itu, kekhawatiran lainnya adalah potensi dimanfaatkannya sebagai sumber pendanaan oleh kelompok kejahatan terorganisir maupun teroris.

“Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang-barang terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui sistem rekordasi yang dimiliki Bea Cukai dan kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Encep.

Pelaksanaan rekordasi merupakan langkah kunci dalam upaya memasukkan data Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke dalam basis data kepabeanan yang dikelola oleh Bea Cukai. Dengan menerapkan prosedur rekordasi ini, manfaat yang dihasilkan adalah pencegahan yang efektif dan efisien terhadap penyebaran barang-barang yang melanggar HAKI di pasaran domestik, perlindungan terhadap aktivitas bisnis para pemegang hak, serta peningkatan kepercayaan dari berbagai pihak, termasuk investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Dalam menjalankan perannya dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Bea Cukai juga mendapat pengakuan dari pemegang hak pada tahun 2023 dan 2024. Pada bulan Oktober 2023, Bea Cukai diberi penghargaan berupa sertifikat apresiasi atas upayanya dalam melindungi merek dari perusahaan P&G.

Kemudian, pada bulan Februari 2024, Bea Cukai kembali meraih apresiasi dalam perlindungan merek, kali ini melalui kerjasama dengan Paragon.

“Kami berkomitmen dalam penegakan HKI. Oleh karena itu, kami mengajak kepada para pemegang hak agar mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang yang mereka miliki ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai agar terhindar dari dampak negatif pelanggaran HKI,” pungkasnya.

READ  Wapres Ma'ruf Amin Bergoyang Bersama Para Pecinta Metal di HUT PDIP, JK Membahas Sikapnya

Kesimpulan

Bea Cukai Indonesia telah memperkuat penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan melakukan sosialisasi kepada konsultan hukum HKI, mengawasi barang impor atau ekspor yang melanggar HAKI, serta melakukan rekordasi barang terkait HKI. Upaya ini tidak hanya mencegah pemalsuan dan pemiratan barang dagangan, tetapi juga melindungi reputasi merek, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendapat apresiasi dari pemegang hak seperti P&G dan Paragon, sehingga menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.