Kasasi Ditolak MA, Pria Kupang Bakal Denda Rp 77 Juta Gara-gara Batal Nikahi Pacar

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik terhadap Windy Ekaputri Datta. Carlos tetap dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 77 juta kepada Windy karena membatalkan rencana pernikahan.

Sengketa ini bermula ketika Carlos menjalin hubungan dengan Windy sejak tahun 2020. Carlos dengan sungguh-sungguh mengutarakan niatnya untuk menikahi Windy sehingga Windy pun menjadi yakin dan bersedia menjalin hubungan suami-istri dengan Carlos. Akhirnya, Windy hamil.

Pada tanggal 18 Desember 2020, keluarga Carlos dan Windy melakukan pertemuan dan peminangan. Carlos berjanji akan melangsungkan pernikahan dengan Windy.

Hingga anak lahir, ternyata Carlos tidak menikahi Windy. Sebagai akibatnya, keluarga Windy merasa malu. Terlebih lagi, sudah ada bayi yang membutuhkan tanggungan masa depan dari ayahnya.

Akhirnya keluarga Windy mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Windy mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:

Biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya mencapai Rp 52.000.000.

Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari saat tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi secara total mencapai Rp 425.000.000.

Biaya kerugian moral yang harus dibayarkan oleh Pria Kupang kepada mantan pacarnya yang bernama Na Olu Wan Feto, karena telah terjadi pembatalan pernikahan adat Rote, telah ditetapkan sebesar Rp 77 Juta. Putusan ini diambil setelah Kasasi yang diajukan oleh Pria Kupang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada putusan sebelumnya, Pengadilan telah memutuskan bahwa Pria Kupang harus membayar kerugian moral sebesar Rp 525.000.000 kepada Na Olu Wan Feto. Namun, setelah dilakukan proses Kasasi, MA mengurangi jumlah tersebut menjadi Rp 77 Juta.

READ  PDIP-PPP dan PAN Bahas Hak Angket Pileg

Keputusan ini diambil berdasarkan alasan bahwa pembatalan pernikahan adat Rote telah menyebabkan kerugian moral kepada Na Olu Wan Feto. Ia merasa terhina dan harga dirinya turun karena peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Pria Kupang dihukum untuk membayar kompensasi sebesar Rp 77 Juta sebagai ganti rugi atas kerugian moral yang dialami oleh mantan pacarnya.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam perkawinan adat Rote, yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan harga diri dalam hubungan pernikahan. Hal ini juga memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pembatalan pernikahan tanpa alasan yang jelas, sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian moral yang ditimbulkan kepada pihak lain.

4. Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000

5. Terdakwa juga dihukum denda adat sebesar Rp 175.000.000 karena ia melanggar adat Rote dengan tidak melanjutkan tahapan hubungan menuju pernikahan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dalam perkara ini membuat seorang pria asal Kupang harus menghadapi konsekuensi hukum. Pria tersebut harus membayar denda sebesar Rp 77 juta setelah rencana pernikahannya dibatalkan.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan sanksi berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan. Pria tersebut dianggap lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Gugatan tersebut memiliki total nilai sebesar Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar). Sidang putusan telah digelar oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 23 November 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Windy. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.180.000.

READ  Polisi Hentikan Penahanan ASN BNN Bekasi setelah Damai Kasus KDRT

Windy tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Windy.

“Majelis tinggi menghukum Terbanding untuk membayar kerugian materiil pada tiga pertemuan keluarga dan biaya peminangan sebesar Rp 52.000.000,00 secara tunai kepada Penggugat,” begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.

Carlos juga dijatuhi hukuman membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp 25 juta dan biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan yang harus dibayarkan kepada Windy. Setelah menerima putusan itu, Carlos merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi. Apakah jawaban yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA)?

“Tolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung pada Selasa (16/1/2023). Keputusan kasasi itu diambil oleh ketua majelis Hakim, Hamdi, bersama dengan anggota majelis Hakim, Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

Kesimpulan

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Carlos Daud Hendrik terhadap Windy Ekaputri Datta. Carlos dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 77 juta kepada Windy karena membatalkan rencana pernikahan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam perkawinan adat Rote, yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan harga diri dalam hubungan pernikahan.