Kasus Ditolak: Putusan Hukuman Mario Dandy 12 Tahun Penjara

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam situs Mahkamah Agung seperti yang terlihat pada Jumat (1/3/2024).

Putusan itu dijatuhkan pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan bersama anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy terkait vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Putusan ini membuat Mario Dandy tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan putusan sebelumnya.

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada putusan tingkat pertama, Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Mario Dandy, yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, juga harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Mario Dandy akan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan.

PN Jaksel menyatakan dalam persidangan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy tak menyerah begitu saja. Setelah vonis kasasi ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding. Tidak lama berselang, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan untuk menguatkan vonis 12 tahun penjara bagi Mario Dandy.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

READ  Sidang Wow! Praperadilan Terkini Firli Bahuri Dibikin Gempar!

Kesimpulan

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dan mempertahankan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan. Putusan ini juga berlaku untuk terdakwa lain, Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara. Dengan penolakan kasasi ini, Mario Dandy dan Shane Lukas harus memenuhi hukuman yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.